Betun, penanusantara.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pelajar berinisial YYF (19).
Pelajar kelas XII salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malaka itu ditangkap, karena membunuh tantenya MRL alias BL (47).
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat [02/07/2021].
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin,” ujar Jamari seperti dilansir Kompas.com, Senin [12/7/2021] pagi.
Jamari menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penemuan mayat di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat lalu.
Kejadian itu bermula ketika pelaku YYF mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku yang diketahui merupakan keponakan kandung korban itu menanyakan keberadaan korban kepada Ibunya. Kepada pelaku, sang Ibu memberi tahu bahwa korban sedang pergi ke kebun untuk memetik sirih.
Selanjutnya, YYF bergerak menuju kebun yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari rumah. Tiba di kebun, YYF tidak menemukan korban, sehingga dia memutuskan untuk pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air).
Saat melintas di cekdam, YYF melihat korban sedang mencuci tangan.
“Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinya,” ujar Jamari.
Korban langsung menolak keinginan pelaku. Namun, pelaku yang merasa kesal karena permintaan berhubungan seks ditolak, seketika mengambil batu dan melempari korban.
Lemparan batu itu mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah, sehingga korban terjatuh. Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lalu mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku dengan tenang kembali ke rumah Ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya menemukan tantenya dalam kondisi meninggal dunia di cekdam.
Kasus itu pun dilaporkan ke Mapolres Malaka.
Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah YYF. Polisi bergerak ke kediaman YYF dan menangkapnya.
Kepada polisi, YYF mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan,” kata Jamari.
YYF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.