Merasa Ditipu Pemda Belu, Galeri Tenun Ikat Disegel Ahli Waris

  • Whatsapp
Pertemuan para ahli waris dan Wakil Ketua 2 DPRD Belu Cyprianus Temu bersama anggota DPRD lainya.

Atambua, penanusantara.com – Puluhan ahli waris dari Zakarias Maukura melakukan upaya penyegelan fasilitas publik Galeri Tenun Ikat Dekranasda Kabupaten Belu.

Bahkan Ahli waris mengungkapkan bahwa, Pemerintah Belu tidak memiliki etikat baik untuk menemui mereka.

Selain dinilai tidak memiliki etikat baik, ahli waris juga mengungkapkan rasa kekecewaan mereka kepada pemerintah dengan mendatangi gedung DPRD Belu menyampaikan aspirasi.

Kedatangan para ahli waris diterima oleh Wakil Ketua 2 DPRD Belu Cyprianus Temu bersama anggota DPRD lainya.

Dalam pertemuan tersebut para ahli waris mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap pemerintah dengan alasan telah ditipu oleh pemerintah dalam putusan sengketa tanah tersebut.

Menanggapi hal itu, Cypri Temu lantas melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum Setda Belu untuk mengklarifikasi terkait sengketa tanah di Galeri Tenun Ikat.

Kuasa hukum ahli waris Yosep P. N Taone, SH. menyampaikan kepada Wakil Ketua 2 Cyprianus Temu bersama anggota lainnya Pemerintah tidak konsisten terhadap putusan perkara tersebut.

“Saya mewakili para ahli waris sangat kecewa terhadap pemerintah karena tidak pernah ada titik dalam penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut,” kata Kuasa hukum ahli waris Yosep P. N Taone, SH, Rabu (7/12/2022) siang.

Selain itu dijelaskan bahwa kasus tersebut tengah bersengketa di pengadilan dan kini melaju ke Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya menilai jika Pemerintah Dareh mengabaikan surat dari Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.

Menurut Yosep kepada Wakil Ketua 2 DPRD Belu Cyprianus Temu mengatakan jika tanah tersebut sudah disidang dalam pengadilan Negeri Atambua dan Provinsi namun hasilnya masih NO.

“Maka dari hasil pengadilan pak Gubernur memberikan surat untuk Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan uang sirih pinang, sebelumnya para ahli waris menolak karena dihitung per meter 80 ribu total 16 miliar namun karena ahli waris menolak tidak usah sebesar itu kami hanya minta itikat baik dari Pemerintah Daerah untuk merembuk bersama dan cukup uang sirih pinang saja,” kata Yosep dalam ruangan Wakil Ketua 2 DPRD Belu.

Sebelum dilakukan penyegelan pada Selasa (6/12/2022) kemarin telah terjadi penyegelan beberapa kali namun pemerintah daerah tidak mengindahkan permintaan tersebut dan aktivitas masih dilakukan sedangkan status tanah jelas dari pengadilan berstatus sengketa.

“Seharusnya pihak pemerintah daerah tau dengan keadaan tersebut dan tidak membuat para ahli waris makin kecewa, apa salahnya jika datang duduk berembuk sesuai surat dari pak Gubernur agar tidak terjadi lagi penyegelan atau aksi dan lain sebagainya,” ucapnya.

Kesempatan yang sama, Maria Bui yang merupakan salah satu ahli waris menyampaikan jika proses hukum masih berjalan sehingga meminta anggota DPRD Belu untuk menyampaikan kepada pemerintah agar menghentikan aktivitas.

“Kami mempunyai sertifikat hak milik sedangkan Pemerintah daerah memiliki sertifikat hak pakai dan provinsi memiliki GS, dan juga lahan kami dibuat untuk bahan politik saat berkampanye saat itu dengan janji membebaskan lahan,” kata Maria Bui.

Berbeda, Kabag Hukum Setda Belu Delviana R. Beni menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memenangkan perkara tersebut sehingga tidak ada masalah.

“Dalam putusan pemerintah menang, banding pun demikian pemerintah menang. kami akan sampaikan kepada atasan kami pak Bupati, dan sampai saat ini juga kami belum menerima surat dari pak Gubernur tersebut,” ungkap Delviana R Beni.

Menaggapi hal yang disampaikan Kabag Hukum Setda Belu Delviana R. Beni terkait belum menerimanya surat Gubernur NTT itu, kuasa hukum ahli waris Yosep mengaku jika telah memberikan surat Gubernur NTT tersebut kepada Kabag Hukum yang lama sebelum diganti saat ini.

Wakil Ketua 2 DPRD Belu Cyprianus Temu dalam pertemuan itu menyampaikan secara tegas bahwa tidak boleh bermain-main dengan masyarakat.

“Tolong dicermati baik-baik jika di MA nanti ahli waris menang akan sangat disayangkan dengan gedung-gedung yang ada pasti rata semua, sebaliknya pemerintah menang pun kembali kepada masyarakat nya seperti apa. dan saya ingatkan bupati boleh kalah tetapi gubernur jangan! Kenapa jangan ini pimpinan tertinggi kita jadi ini Kabag tolong sampaikan apa yang sudah di surati gubernur jangan main-main,” tegas Cypri Temu.

Cypri Temu berharap agar pemerintah jeli dengan perkara tersebut dan tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ahli Waris ahli dari Zakarias Maukura melakukan upaya penyegelan fasilitas publik Galeri Tenun Ikat Dekranasda Kabupaten Belu.

Bahkan Ahli waris mengungkapkan bahwa, Pemerintah Belu tidak memiliki etikat baik untuk menemui mereka.

Pihaknya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Belu, namun hal itu tidak terjadi, sehingga komunikasi hanya dilakukan bersama Camat Atambua Kota dan Lurah Manumutin.

Penyegelan Tenun Galeri itu disampaikan Maria, pihaknya merasa tidak puas, sengketa Galeri dan Tanah 46,3 hektar sementara diproses hukum berjalan.

Ia meminta agar Aktivitas Gedung Galeri Tenun Ikat tidak bisa berjalan, karena proses hukum sementara berjalan. (*pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *