Atambua, penanusantara.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat atau NasDem Alexander Ofong ikut berkomentar soal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu Yan AB Junior yang mengenakan baju Partai Nasdem.
PNS Yan AB Junior tersebut mengenakan baju kemija berwarna biru berlogo Partai Nasdem diunggah di media sosial facebook miliknya dan menjadikan foto sampul.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis 24 Oktober 2019 lalu, Ofong mengatakan bahwa Partai NasDem tidak melarang masyarakat untuk tidak mengenakan baju partai NasDem.
“Masyarakat menggunakan Atribut NasDem, lalu tidak mengklaim apa-apa itu tidak masalah,” jelasnya.
NasDem menerima sebagai simpatisan NasDem, baju NasDem tidak diperuntungkan untuk pengurus, baju Partai NasDem bebas siapa saja bisa pakai,” ujarnya.
Menanggapi soal ASN Aktif yang mengenakan baju Partai NasDem, Ofong mengatakan bahwa persoalan ASN di Kabupaten Belu yang mengenakan pakaian NasDem, yang bersangkutan sudah siap menerima resiko.
“Kalau dia seoarang ASN dan memakai baju itu maka dia sudah siap menerima resiko dan tidak ada hubungan apa-apa dengan NasDem,” ujar Ofong yang juga
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT.
Diberitakan sebelumnya, PNS bernama Facebook Yan AB Junior tersebut mengenakan baju kemija berwarna biru berlogo Partai Nasdem diunggah di media sosial facebook atas nama Yan AB Junior pada tanggal 01 Mei 2019 pada pukul 9.59 PM WITA.
Postingan dengan mengenakan seragam partai tersebut mendapat respon pengguna media facebook yang cukup banyak serta banyak pula yang menyinggung soal baju partai yang ia kenakan. (pito)
Ket Foto : istimewa