Kota Kupang, penanusantara.com – Saat Ngopi Bareng Jurnalis Bersama Jefri Riwu Kore atau akrab dikenal Jeriko. Jefri Riwu Kore menjawab beberapa pertanyaan dan persoalan di kota Kupang.
Ngopi bareng tersebut dilaksanakan di Taman Kopan LLBK Kota Kupang pada, Jumat (04/11/2022) sore.
Menjawab pertanyaan teman jurnalis terkait langkah-langkah selanjutnya yang diambil Jeriko setelah saat ini telah terkumpul 100 ribu lebih KTP.
Jeriko menjelaskan langkah pertama yang akan diambilnya yaitu meminta tanda tangan dari masyarakat yang telah memberikan KTP-Nya.
Dirinya mengaku, dari 100 ribu lebih KTP yang telah terkumpul bisa saja berkurang saat meminta tanda tangan karena kemungkinan pemilik KTP sedang berada di luar lota. tetapi, itu bisa diatasi karena upaya pengumpulan KTP terus dilakukan.
Jefri juga berkata, dirinya telah menyiapkan administrasi-administrasi untuk maju dalam Pemilu lewat Independen pada tahun 2024 mendatang.
“Kita telah menyiapkan secara baik administrasi-administrasi untuk maju lewat Independen tahun 2024 yang akan datang,” kata Jefri.
Selain itu, Jefri Riwu Kore mengklarifikasi terkait Peraturan Walikota atau Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibuatnya saat menjabat sebagai Walikota Kupang. Dirinya mengatakan sebelum ada Perwali 22 sudah ada Perwali 8, dimana Perwali 8 dan Perwali 22 merupakan perpanjang dari Peraturan Pemerintah atau usulan Pemerintah untuk adanya tambahan penghasilan bagi ASN.
“Perwali 22 ini sebenarnya sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri. Perwali 8 membuat terjadi kesalahan, Nakes dan Guru diberikan hanya 600 ribu rupiah, saya sangat protes di Dinas padahal Jokowi saja bilang walaupun ada perubahan gaji mereka tidak boleh kurang, mereka sudah dapat 1,3 juta kenapa tiba-tiba dikasih 600 ribu? Makanya saya ganti Perwali 8 itu menjadi Perwali 22 yang sudah sesuai apa yang mereka sudah dapat sekarang,” jelasnya.
Jeriko mengungkapkan, Perwali itu muncul karena sudah ada persetujuan dari Kementerian. dirinya sudah melaporkan itu kepada DPRD untuk diakomodir dalam anggaran perubahan dalam satu Perwali perubahan. Pengusulan Perwali tersebut sudah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.
Jeriko juga menjelaskan alasan air mancur yang berada di Bundaran Tirosa menyala seminggu sekali karena, air mancur tersebut bukan milik pemerintah Kota Kupang tetapi kerjasama pemerintah Kota Kupang dengan Bank NTT. Dimana Bank NTT yang menanggung biaya listrik dan maintenance serta yang menghidupkan air mancur tersebut.
“PJ (Walikota) harus tahu bahwa air mancur itu bukan punya kita. selama ini Pemerintah Kota Kupang tidak pernah bayar listrik, air mancur itu yang bayar Bank NTT, jadi yang punya Bank NTT,” tegasnya.
Dalam akhir pertemuan bersama Jurnalis, Jeriko mengucapkan terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang sudah bersedia hadir dan berdiskusi bersama dirinya.
Jeriko juga berharap agar wartawan selalu memberikan masukan-masukan dan saran kepada Pemerintah dalam penataan Kota agar lebih baik lagi.
Laporan: Frengki Ladi