Nikolaus Rihi: Paulus Watang Tidak Terlibat PT Sagaret

  • Whatsapp
Nampak Paulus Watang mendengarkan pembacaan Duplik
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Sidang kasus PT Sagaret dengan teradakwa Paulus watang kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang Rabu (04/01) dengan Agenda pebacaan Duplik oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam Pembacaan Duplik oleh penasehat Hukum terdakwa atas Nama Nikolaus Rihi dan Fernandus Timan tersebut, sebanyak enam belas duplikan yang Isinya menolak semua putusan Jaksa Penuntut Umum karena semua keterangan saksi tidak ada unsur pidana pada terdakwa Paulus Watang.

Penasihat Hukum Terdakwa meminta Kesaksian Djami Ratu Lede perlu di tolak karna bertentangan dengan Pasal 38 KUHP.

Dari kasus tersebut Terdakwa Paulus Watang  membongkar bangunan eks PT Sagaret karena atas perintah dari Djami Ratu Lede sesuai surat perintah dari Jhon Purba selaku kepala kejaksaan Tinggi NTT.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Paulus Watang di luar hukum yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum juga membebankan uang pengganti pada terdakwa yang sudah bertentangan dengan aturan Mahkamah Agung.

Sehingga dalam pembacaan Duplik tersebut Kuasa hukum terdakwa meminta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan segala aspek yang sudah di sidangkan karena terdakwa jelas tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PT Sagaret dan juga bersedia mengembalikan barang bukti terdakwa yaitu satu buah eksafator.

Sidang di pimpin oleh ketua Majelis Hakim  Purwono Edi Santoso beserta Hakim anggota Fransiska Paula Nino dan Yelmi.

Selanjutnya sidang akan di lanjutkan tanggal 10 Januari 2017 dengan agenda Putusan Majelis Hakim. (Yapi Manuleus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *