Kota Kupang, penanusantara.com – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur mengecam penetapan tersangka terhadap Theresia Koro Dimu, oleh Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah di Labuan Bajo.
Theresia merupakan Notaris yang kala itu melegalisir akta tanah yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai Barat. Hal tersebut akhirnya menyeret Theresia menjadi tersangka.
Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi, INI dan IPPAT NTT menggelar berbagai aksi. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan para Notaris atas ditetapkannya Theresia sebagai tersangka yang menurut mereka, dalam kasus tanah Labuan Bajo, tidak sepantasnya notaris ditersangkakan.
Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore, dalam konfrensi pers yang digelar di restoran Nelayan, Rabu (20/1/2021) mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT. Karena menurut dia, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak.
“Mulai besok sampai hari sabu kami akan tutup kantor sebagai hari berkabung kami atas penetapan tersangka atas Theresia”, jelas Albert Riwu Kore.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan UU. Notaris, pasalnya, apa yang dilakukan Notaris tidak termasuk dalam materi atau isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
“Notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tahu soal objek tentang kepemilikan aset tanah”, tegasnya.
Dikatakan Albert, orang – orang yang sejak awal mengurus sertifikat tanah seharusnya yang diusut karena menurutnya, mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus dugaan pengalihan aset tersebut.
Sementara itu, Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, pihaknya tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan menyeret pihak notaris.
“Jika Kesalahan yang dimaksud oleh penyidik adalah kesalahan yang bersifat formil. seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah pemda mabar tersebut”, tegas Emmanuel.
“Kita akan bersurat ke presiden, komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris”, imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, menjelaskan, sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja Notaris, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia.
“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Theresia, tidak ditemukan suatu apapun yang melanggar kode etik Notaris”, tegas Bobby.
Dijelaskan pula, track record dari Notaris Theresia Koro Dimu, sejak dilantik menjadi Notaris pada tahun 2013 hingga saat ini masih sangat baik.
“Menurut catatan kami, yang bersangkutan (Theresia) sejak diangkat menjadi Notaris hingga saat ini belum pernah diberi sanksi baik secara lisan maupun tertulis karena melanggar kode etik”, ungkap Bobby.
Kendati demikian, Ketua PPAT Kabupaten Kupang ini mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap, Kejati NTT memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota bagi Theresia”, ujarnya.
Selain melakukan aksi mogok dengan menutup kantor selama tiga (3) hari, INI dan IPPAT juga mendukung keluarga Theresia melalui Kuasa Hukumnya untuk melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang. (mb/pn)