Borong, penanusantara.com – Olivia Jenius (35) menceritakan kronologis pembelian Ruko c 10 miliknya pada Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koparindag) Manggarai Timur yang bertugas di Pasar Borong.
Awalnya bermula saat Olivia mengetahui informasi bahwa ada Ruko c 10 yang tak berpenghuni dan hendak dijual.
“Ada informasi Ruko c 10 di pasar Borong yang hendak dijual,” ujarnya, Kamis, (30/11/17).
Olivia, janda beranak satu itu pun memberanikan diri untuk mencari kejelasan informasi itu. Kebetulan, ia sedang mencari lokasi untuk berjualan demi menafkahi dirinya dan anaknya.
Olivia kemudian bertemu dengan Rikard, yang mengaku petugas pasar. Saat pertemuan, Olivia mengaku ruko dijual dengan harga Rp 15.000.000.
“Itu jumlah yang besar, saya berusaha untuk tawar. Akhirnya sepakat dengan harga Rp 14.000.000. Kemudian saya membayar Rp 4.000.000 sebagai uang muka,” cerita Olivia.
Olivia mengaku Ia sempat meminta kwitansi tapi dilarang.
“Katanya tidak perlu pake kwitansi,” lanjut Olivia.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan (Koperindag) Manggarai Timur, Basilius Tato, mengaku tidak ada jual beli Ruko.
Ia menjelaskan kalau pun jual, bukan kewenangan dirinya dan pegawainya.
“Saya tidak punya kewenangan untuk jual, termasuk pegawai saya juga. Yang punya hak adalah panitia pelelangan,” jelas Teto Kamis, (30/11/17).
Basilius pun berjanji akan menindak tegas jika ada stafnya yang menjual.
“Saya akan tindak tegas jika kedapatan, saya tidak tanggung-tanggung akan pecat,” lanjutnya.
Hingga kini, Olivia bertekad akan terus berjualan di Ruko tersebut. Ia juga akan membayar sisa uang jika nanti diminta dan dengan tegas akan meminta kwitansi pembayaran.
Hingga berita ini diturunkan Rikard, staf Koperindag yang menerima uang tersebut belum terkonfirmasi.
Ronis Natom, Pito Atu