Panwaslu Berikan Waktu 3 Hari Kepada KPU Untuk Batalkan Pencalonan Jonas Salean

  • Whatsapp
Suasana pembacaan surat keputusan Panawslu yang dibacakan Germanus Atawuwur selaku ketua Panwaslu kota kupang didampingi 2 anggota Panwaslu yakni, Ismail Manue dan Noldi Taduhungu
banner 468x60

Kota Kupang, Penanusantara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang memberikan waktu selama 3 hari sesuai jam kerja untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean dari calon walikota kupang.

Dalam pembacaan surat keputusan Panawslu yang dibacakan Germanus Atawuwur selaku ketua Panwaslu kota kupang didampingi 2 anggota Panwaslu yakni, Ismail Manue dan Noldi Taduhungu mengatakan, usai keputusan ini maka KPU Diberikan waktu selama 3 hari untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean dari calon walikota kupang berdasarkan pasal 144 ayat 1 yang mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

Read More

banner 300250

Sedangkan pada ayat 2 pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016, KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan bawaslu provinsi atau kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 3 hari kerja.

Diketahui pembatalan Jonas Salean selaku petahana dikarenakan terbukti melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dan melanggar ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Sementara itu, Kuasa hukum termohon, Yanto Ekon mengaku kecewa dengan putusan Panwaslu dalam kasus ini karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. pasalnya, mutasi oleh Walikota Kupang non aktif, Jonas Salean tidak merugikan Jefri Riwu Kore selaku pihak pemohon, apalagi KPU telah meloloskan Jonas Salean dalam bursa percalonan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan klien kami untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Intinya, keputusan ini sangat merugikan klien kami,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan,” kata Ekon kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, Komisaris KPU kota kupang Lodowyk Fredik pada wartwan usai persidangan Musyawarah Singketa Pemilihan Walikota dan wakil walikota tahun 2017, jumat (04/11) di aula wisma harapan baru mengatakan, Secara Hukum KPU siap melakukan pembatalan terhadap calon walikota Jonas Salean bila Panwaslu memutuskan untuk melakukan pembatalan.

Baca juga : http://www.penanusantara.com/bila-panwaslu-putuskan-pembatalan-jonas-salean-kpu-siap-tindaklanjuti/

“KPU Siap batalkan, kalau Panwaslu putuskan untuk pembatalan,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *