Ruteng, penanusantara.com – Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai menggelar deklarasi tolak politik dan politisasi sara yang berlangsung di Lapangan Motang Rua, Ruteng, Rabu (14/02/2018).
Melalui pesan Wahatsapp yang diterima Penanusantara.com Kamis (15/2/2018), Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Manggarai Fortunatus H. Manah menjelaskan, Deklarasi tolak politik uang dan lawan politisasi sara ini digelar sesuai pasal 73 point 1 UU 10 tahun 2016 yang berbunyi melarang calon atau tim sukses pasangan calon memberi uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.
“Sementara, pasal 69 huruf b UU 10 tahun 2016 mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, calon walikota dan wakil wali kota serta partai politik,” jelas Mantan Wartawan Fajar Bali itu.
Ia menambahkan bahwa PKPU nomor 4 tahun 2017 dan instruksi Bawaslu nomor 46/Bawaslu-Prov/NTT/II/2018.
Informasi yang dihimpun media ini, kegiatan itu diikuti oleh unsur forkompimda, partai politik, timses dari 4 paslon Gubernur dan wakil Gubernur, KPUD Kabupaten Manggarai, elemen pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Desa/kelurahan, OKP, Mahasiswa, Pemilih pemula dan sejumlah stakeholder.
Beberapa point deklarasi yang disampaikan yakni
1. Mengawal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTT 27 juni 2018 dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan SARA.
4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.
5. Tidak melakukan intimidasi ,kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Kons Hona, Pito Atu