Kota Kupang, Penanusantara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon walikota kupang pada perhelatan pilkada tahun 2017 mendatang.
Pembatalan pencalonan Jonas Salean berdasarkan surat keputusan Panwaslu yang disampaikan Ketua Panwaslu kota kupang Germanus Atawuwur saat memimpin sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, senin (07/11) malam.
Pembatalan pencalonan Jonas Salean karena terbukti melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dan melanggar ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Oleh karena itu, panwaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota kupang untuk menindaklanjuti keputusan panwaslu agar membatalkan pencalonan Jonas Salean selaku petahana dari calon walikota kupang. (Pito)