Kota Kupang, penanusantara.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata menyebut bahwa DW Korban Perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring telah melengkapi berkas Laporan.
Demikian disampaikan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu, Selasa 07 Desember 2021 kemarin malam melalui pesan whatsapp.
Menurut Dolu, Ia sudah mendapat laporan dari bagian sekretariat DPRD Lembata bahwa DW telah melengkapi berkas laporan.
“Tadi siang info dari sekretarit bahwa pengadu sudah lengkapi dokumen sesuai permintaan dari sekretariat,” pesan Dolu.
Selanjutnya menurut Dolu berkas atau dokomen sudah disiapkan maka pihaknya akan berkordinasi untuk memulai sidang,” jelasnya.
“Nanti berkas sudah siap baru Kita bisa koordinasikan untuk mulai sidang,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lembata, Selasa, 07 Desember 2021 menyebut pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai aturan partai.
Hal itu di katakan, Fransiskus Gewura, melalui pesan Whatsapp, menanggapi pertanyaan wartawan soal perkembangan rekomendasi pemecatan Gabriel Raring, Salah Atu Anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Lembata.
Menurut Wakil Ketua DPRD Lembata ini, Penanganan kasus Gabriel Raring di internal Partai sudah berproses secara berjenjang.
Sementara hal lain disampaikan, cepat atau lambat keputusan penjatuhan sangsi karena itu kewenangan DPP.
“Penanganan kasus di Partai itu berproses secara berjenjang, tidak serta Merta. Pemeriksaan atau Klarifikasi itu Hak setiap anggota tetapi tergantung Mahkama Partai melihat dari berat ringannya kasus,” ujarnya.
“DPC sudah melaksanakan tugas sesuai aturan partai dan sudah berproses secara berjenjang. Cepat atau lambat keputusan penjatuhan sangsi, itu kewenangan DPP,” tambahya.
Sementara itu dijelaskan Gewuru, Terkait penangan kasus di Kepolisian , DPC PDIP tidak mencampuri urusan itu karena Rana pidana kewenangan polisi, DPC hanya menegakan kode etik berpartai.
“Biarkan proses itu berjalan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Hal yang sama yang diproses dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, menurut Gewuru proses tetap berjalan sesuai lapora Korban.
“Di BK pasti berpijak pada Kode Etik, Disiplin dan moral. semua kan ada aturan yang melandasi langkah langkah BK untuk ambil Keputusan . Partai tetap mendukung semua proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, DW yang dikonfirmasi media ini belum menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan whatsapp. (pn)