Paulus Watang dituntut Jaksa 12 tahun Penjara

  • Whatsapp
Suasana Sidang Lanjutan kasus PT Sagaret dengan terdakwa Paulus Watang
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Sidang Lanjutan kasus PT Sagaret dengan terdakwa Paulus Watang kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada senin (05/12), dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Eko Santoso beserta hakim anggota Fransiska Paula Nino dan Yelmi sedangkan terdakwa Paulus Watang di dampingi dua orang pengacaranya yaitu Fransisko Besie dan Nikolaus Helmi. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum atas nama Ridwan Ansar beserta Benfrid Feoh membacakan Amar tuntutan mengenai terdakwa Paulus Watang beserta saksi Jami Ratu Lede benar-benar bersepakat menjual dan menggelapkan barang rampasan untuk memperkaya diri sendiri sehingga Negara dirugikan sebesar 7 meliar lebih, sehingga perbuatan terdakwa dan saksi secara sah Melanggar Undang-undang tentang tindak Pidana Korupsi.

Read More

banner 300250

Atas perbuatan terdakwa ini, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan segera mengembalikan uang negara sebesar 3 meliar lebih. Dalam tuntutan jaksa tersebut, hal yang memberatkan terdakwa Paulus Watang ialah karna terdakwa Paulus Watang selalu berbelit saat di periksa, dan tidak mau mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah di hukum.

Atas tuntutan jaksa tersebut, maka Hakim ketua memberikan kesempatan pledoi atau pembelaan kepada terdakwa Paulus Watang beserta penasihat hukumnya pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 14 Desember 2016 mendatang.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Fransisko Besie saat di temui wartawan usai sidang mengatakan, atas tuntutan jaksa ini, beliau menilai jaksa sebagai Lonceng kematian dan dalam sidang lanjutan mereka akan mengadakan Pembelaan baik itu pembelaan hukum juga pembelaan pribadi.

Usai sidang tersebut keluarga dari terdakwa Paulus Watang berteriak histeris dan mengatakan ini semua tidak adil.

“Kami tidak puas dengan hasil tuntutan jaksa tersebut karna ini semua tidak adil, kenapa sidang tidak menghadirkan John Purba? Kami minta Jhon Purba juga harus di hadirkan dalam sidang, agar kita bisa tau siapa di balik ini semua,” tegas para keluarga terdakwa.

Perlu di ketahui, kasus korupsi PT Sagaret yang menyeret terdakwa Paulus Watang menjadi kasus yang menarik di kalangan masyarakat karna penuh dengan sejuta pertanyaan siapa sebenarnya di balik kasus tersebut. (Yapi Manuleus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *