Pemda Belu Diduga Bungkam soal Pemprov NTT Kembalikan Dokumen RPAPBD 2022

  • Whatsapp
Ilustrasi

Atambua, penanusantara.com – Pemerintah Daerah (Pemda Belu) diduga Bungkan soal Pemprov NTT Kembalikan Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dikonfirmasi media ini Senin, (7/10/2022) belum merespon.

Read More

Pesan Whatsapp yang dikirim media ini kepada Sekda Belu pun hanya di baca atau centang dua berwarna biru.

Sebelumnya, diduga Sekda Johanes Andes Prihatin memblokir nomor whatsapp media pena nusantara, hal itu diketahui setelah media ini coba konfirmasi menggunakan nomor whatsapp yang berbeda, pesan yang dikirim, Jumat (7/10/2022) itu masuk dan centang biru atau telah di baca oleh sekda belu.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani Lalo, SH yang dikonfirmasi media ini, Jumat (7/10/2022) mengaku sementara sakit.

“Shalom mohon maaf, saya ada sakit, terima kasih, shalom,” jawabnya.

Terpisah, Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr, dikonfirmasi media ini, mengaku pihaknya menunggu petunjuk dari provinsi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan mengembalikan Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022 Pemda Belu.

Hal itu berdasarkan Surat Pemprov NTT nomor : 913/2075/BKUD5.2/2022 perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 untuk dilengkapi yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Johane E. I Lisapaly, tertanggal 6 Oktober 2022.

Dalam point surat tersebut, pada umumnya pihak Pemprov NTT telah Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD
Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan
Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani
hanya oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua DPRD sedangkan ketua DPRD dan I (satu) orang Wakil Ketua.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Fraksi Demokrat DPRD Belu memilih walk out karena menolak pembahasan rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu, yang merupakan agenda sidang saat itu.

Frans Xaver Saka sebagai Ketua Fraksi, Kristoforus Rin Duka sebagai Sekretaris dan Jeremias Manek Seran Jr sebagai anggota Fraksi sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Belu ramai-ramai meninggalkan ruang Badan Anggaran (Banggar) yang dihadiri Sekda Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin.

Ketua Fraksi Demokrat, Frans Xaver Saka, sekeluarnya dari ruang sidang, mengatakan Fraksi menolak dengan beerapa alasan. Pertama, tidak ada urgensinya.

“Kita harus menanggung bunga 25 miliar, tidak ada urgensinya dan tidak ada percepatannya di situ karena realisasi pinjaman daerah dan realisasi PAD kita itu selisihnya bulan saja. Kedua, belum terbayarnya JPS (Jaring Pengaman Sosial). Hak-hak masyarakat belum dibayarkan, tapi kita sudah membebani bunga untuk masyarakat kita sendiri. Ketiga, dari penjelasan pak Sekda, realisasi pinjaman daerah, kalau tidak ada halangan, terjadi di bulan Desember. Pertanyaannya, apakah dalam musim hujan infrastruktur bisa dikerjakan?,” tegas Frans Xaver Saka.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr, mengatakan Dalam mekanisme sidang tadi, masuk dalam tahapan Banggar. membahas tentang KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

“Di dalamnya, sebelum melanjutkan terhadap KUA PPAS itu, masih perlu disamakan persepsi terhadap pos pembiayaan. Ada ketambahan Rp. 150 miliar. Itu adalah pembiayaan dari pinjaman daerah di Bank NTT. Terjadi perbedaan pendapat di sini dan Fraksi Demokrat menyatakan sikap, tidak penting dan minta pertimbangkan urgensinya, soal regulasinya, karena berdampak hukum” demikian alasan Manek Jr., sapaan akrab Ketua DPRD Belu, senada dengan Ketua Fraksinya.

Terkait regulasi, Manek Jr., menyampaikan Fraksi Demokrat konsistensi terhadap regulasi PP 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) yang mengatur soal pengembalian pinjaman daerah harus sebelum masa akhir jabatan dari kepala daerah di daerah bersangkutan”. Lebih lanjut mengatakan, “Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 7 mengatur kepalda daerah hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya di tahun 2024.

“Itu yang menjadi point penting, sehingga kenapa Demokrat mengambil sikap untuk menolak atau tidak menyetujui masuk dalam pembahasan pinjaman daerah, sehingga langkah yang diambil yaitu walk out dari pembahasan,” ucapnya. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *