Atambua, penanusantara.com – Sampai dengan saat ini, Sidang Paripurna DPRD Belu Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 belum berlanjut.
Sementara Pembukaan rapat masa persidangan 3 sudah dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Namun sidang saat itu diskor dengan waktu yang tidak ditentukan, pasalnya sidang 3 yang masuk dalam agenda penyamapaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah oleh Bupati Belu batal karena ketidakhadiran Pemerintah Daerah.
Sidang 3 DPRD kabupaten Belu hingga kini belum berlanjut meski sisa waktu untuk persetujuan penandatanganan nota keuangan RAPBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 tersisa tiga hari efektif terhitung Senin 28 November 2022.
Betapa tidak, berdasarkan regulasi, penandatanganan nota keuangan RAPBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 harus dilaksanakan 30 hari sebelum berakhir tahun anggaran.
Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Junior yang ditemui media ini, Jumat (25/11/2022) menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Belu telah membuka sidang tiga dan satu agenda paripurna telah selesai dilaksanakan.
Namun, hingga hari ini Jumat 25 November 2022, masih ada enam paripurna tersisa yang belum terlaksana.
Tertundanya enam paripurna ini disebabkan karena pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tak kunjung datang untuk melanjutkan agenda sidang, meski sudah diundang secara resmi oleh DPRD kabupaten Belu.
Selain tidak hadir, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Belu juga terlambat menyerahkan pengantar nota keuangan dan dokumen RAPBD kepada DPRD Kabupaten Belu sehingga seharusnya sidang 3 dibuka pada tanggal 1 November 2022 terpaksa bergeser hingga tanggal 16 November 2022.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Belu sudah melakukan tahapan-tahapan sidang sesuai Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita tetap serius dan berupaya untuk menyelamatkan RAPBD tahun 2023 untuk masyarakat Kabupaten Belu. Karena itu kami minta supaya pemerintah harus hadir karena hari efektif tinggal tiga hari jadi kami mengharapkan kehadiran pemerintah kabupaten Belu yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Belu,” ujar Jeremias.
Jeremias mengatakan bahwa karena pihak eksekutif belum kunjung hadir, DPRD Kabupaten Belu kembali mengeluarkan undangan resmi untuk pelaksanaan lanjutan sidang yang diagendakan akan dilakukan pada Senin 28 Novembr 2022 mendatang.
Lanjut Jeremias, ada 10 paripurna dalam sidang tiga yang harus diselesaikan DPRD Kabupaten Belu bersama pemerintah daerah. Namun sidang belum bisa dilanjutkan karena usai menyerahkan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2023, perintah tak kunjung hadir untuk melanjutkan sidang yang telah resmi diagendakan bersalam melalui Badan Musyawarah atau Banmus.
Seharunya, agenda paripurna kedua hingga paripurna ketujuh sudah harus selesai atau paling lambat harus disepakati pada tanggal 30 November 2022.
“Paripurna ketujuh tidak boleh di atas tanggal 30 November. Sesuai perintah UU bahwa persetujuan bersama DPRD Kabupaten Belu dan pemerintah daerah kabupaten Belu mengenai RAPBD Tahun Anggaran 2023 tidak boleh lebih dari 30 November 2022,” urainya.
Ia menyampaikan sejauh ini DPRD Kabupaten Belu optimis dan siap untuk menyelesaikan beberapa agenda yang tertunda. Namun apakah pemerintah akan hadir atau tidak Jeremias belum bisa memastikan, sebab kata jeremias, setelah pembukaan pihaknya telah dua kali melayangkan undangan kepada pihak pemerintah namun tak hadir.
Apabila pada Senin 28 November Pemerintah Kabupaten Belu tidak hadir maka DPRD Belu tidak bisa disalahkan karena DPRD sudah sangat siap untuk bersidang.
“Kalau memang pemerintah tidak mau hadir pada hari Senin ya! DPRD tidak bisa disalahkan karena semua tahapan kami sudah lakukan sesuai mekanisme. Kami sudah lakukan agenda, tahapan dan jadwal sidang sudah sesuai dengan agenda Banmus,” ujar Jeremias.
Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Daniel Nahak ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (25/11/2022) malam belum berkomentar.
Pesan Whatsapp yang dikirim hanya di baca atau centang dua berwarna biru. (pn)