Pemda dan DPRD Belu Agendakan Buka Ulang Sidang 3, Tuba Helan : Aneh Bin Ajaib

  • Whatsapp
Gedung DPRD Belu tampak depan

Atambua, penanusantara.com – DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belu kembali menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan kelanjutan Rapat Paripurna Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023.

Rapat Banmus itu berlangsung di ruangan Ketua DPRD Belu, Senin (28/11/2022), dengan menyepakati untuk sidang pembukaan rapat masa persidangan 3 dibuka ulang.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior ketika dikonfirmasi media ini, Senin (28/11/2022).

“Agenda banmus ulang untuk dijadwal sidang tiga,” jawabnya.

Sementara diketahui Pembukaan rapat masa persidangan 3 sudah dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Namun sidang saat itu diskor dengan waktu yang tidak ditentukan, pasalnya sidang 3 yang masuk dalam agenda penyamapaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah oleh Bupati Belu batal karena ketidakhadiran Pemerintah Daerah.

DPRD Belu pun bersepakat dalam sidang itu bahwa jadwal sidang Paripurna 3 itu ditambahkan dua agenda yaitu penandatanganan Ranperda dan Penyerahan, sebelum masuk pada agenda penyamapaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah.

Sidang akhirnya di skor dengan waktu yang tidak ditentukan sambil melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda NTT.

Menurut Manek, ada perubahan dijadwal Banmus maka dengan hari ini diagendakan sidang berubah.

“Iya ada perubahan dijadwal banmus maka hr ini kita agenda sidang berubah,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, jadwal pembukaan sidang direncanakan pada pukul 16.00 wita.

Menaggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Senin (28/11/2022) mengatakan, Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas ketidakhadiran ini yang berujung pembahasan RAPBD tidak berlangsung.

Pemda yang tidak hadir sebelumnya berarti mereka yang salah, sementara DPRD sudah membuka sidang.

Sudah buka sidang tapi tidak hadir, ia pun mempertanyakan bahwa sidang ingin dibuka berapa kali, ia heran dengan tuntutan aneh bin ajaib oleh Pemda dan DPRD Belu.

“Sudah buka sidang tapi tidak hadir mau buka berapa kali, tuntutan aneh bin ajaib,” katanya.

Menurut Tuba Helan, Jika RAPBD 2023 gagal ditetapkan maka, Bupati menerbitkan Perbub dan menerapkan APBD sebelumnya dan berdampak terhadap masyarakat.

Sementara sidang yang tersisa 2 hari, ia mengatakan semoga mereka sadar akan kelelaian yang sudah terjadi

“Lagi 2 hari,semoga mereka sadar akan kelalaian yang sudah terjadi,” ungkap Tuba Helan. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *