Pemda Sumba Tengah Serahkan KIA, Ini Kegunaanya

  • Whatsapp
Penyerahan Kartu Identitas Anak

Waibakul, penanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan kegitan Penyerhan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sumba Tengah Daniel Landa didampingi Franky Umbu Habil Hudang, selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Tengah.

Penyerahan Kartu Identitas Anak itu dilakukan secara simbolis kepada anak TK PAUD Sanggar Kegiatan Belajar dan anak SDN Waihibur disaksikan oleh Guru2 dan Orang Tua murid pada Selasa, (19/04/2022) lalu.

Disampaikan Wakil Bupati Sumba Tengah Daniel Landa, Kartu Identitas Anak atau KTP anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

Menurutnya, kartu identitas anak merupakan tanda pengenal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun. Ketentuan mengenai kartu identitas anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan tujuan adanya kartu identitas anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Selain itu manfaat dari kepemilikan kartu identitas ini bagi anak dan orang tua bahwa Kartu identitas anak digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.

Kartu identitas anak digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.

Kartu identitas anak digunakan untuk mengurus klaim asuransi.

“Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan,” paparnya.

Kartu identitas anak digunakan dalam pengurusan imigrasi. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.

Kegiatan penyerahan ini adalah hasil kerjasama yang baik antara Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Tengah dan TK PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Sumba Tengah; mulai dari proses perekaman, input data yg akurat sehingga mempermudah proses pembuatan sampai pada proses penyerahan KIA tersebut.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Franky Umbu Habil Hudang, mengatakan kedepan diharapkan semua murid yang berusia dibawah 17 tahun mulai dari anak TK PAUD sampai murid2 SMA/SMK di wilayah Kabupaten Sumba Tengah dapat mengakses program PRO OLI MILA dan kegiatan PElayanan TERpadu kePENdudukan (PETERPEN) Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Tengah untuk memperoleh KIA dan dokumen administrasi kependudukan lainya yg dibutuhkan. (Bob Matt)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *