Pemkot Kupang Meminta Maaf dan Akui Kesalahan Secara Resmi Terkait Polemik TPP Nakes

  • Whatsapp
Konferensi Pers terkait tambahan penghasilan pegawai atau TPP Nakes, Rabu (9/11/2022).

Kota Kupang, penanusantara.com – Dalam Konferensi Pers terkait tunjangan tambahan penghasilan atau TPP bagi Nakes pemerintah kota Kupang meminta maaf secara resmi kepada para Nakes. Pemkot Kupang menyadari kesalahan mereka karena tidak mengusulkan kenaikan TPP kepada DPRD kota Kupang pada bulan September 202 lalu sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat terlebih Nakes.

Kabag Hukum Setda Kota Kupang Pauto Wirawan Neno mengungkapkan bahwa tim TPP tidak menginformasikan secara resmi Kepada DPRD sehingga dimasukkan ke dalam anggaran perubahan APBD 2022.

Read More

Pauto Wirawan menyampaikan alasan terbitnya Perwali 22 tahu 2022 karena Nakes merasa keberatan dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2022. Perwali Nomor 8 tahun 2022 juga belum di ajukan ke Mendagri sehingga dilakukan perubahan Perwali sehingga dibuatkan Perwali Nomor 22 tahun 2022 yang telah melewati pengkajian dan koordinasi dengan kementerian, dengan harapan dapat di akomodir pada perubahan anggaran.

Tetapi, tim TPP tidak menginformasikan kepada DPRD sehingga dimasukkan pada perubahan anggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Perwali yang diterbitkan tim TPP ini tidak sampai pada teman-teman DPRD. Sehingga kami menyatakan DPRD tidak salah,” kata Pauto Wirawan di Ruang Gaurda Lantai II Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022).

Pauto Wirawan mewakili teman-teman tim TPP meminta maaf yang sebesarnya kepada Nakes.

“Saya atas nama bersama teman-teman tim pelaksana TPP kami juga mohon maaf. Mengenai TPP ini merupakan langkah awal di tahun 2022,” ujarnya.

Pauto Wirawan mengatakan, Kekurangan-kekurangan ini menjadi koreksi bagi Pemkot Kupang, sehingga untuk tahun 2023 mendatang seperti yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Kupang dan Nakes dalam pertemuan di DPRD agar tahun 2023 itu bisa jauh lebih baik lagi.

“Termasuk Nakes itu bukan hanya mendapat Rp.1.350.000 melainkan ada dalam kelas jabatan,” kata Pauto.

Pauto mengaku, perubahan APBD pada tahun 2023 mendatang bukan hanya Nakes saja yang mendapat perubahan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) namun para guru juga akan mendapatkan hal yang sama.

Laporan: Frengki Ladi

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *