Kota Kupang, penanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang resmi mencabut sementara ijin Perdagangan kepada Rumah Makan Taman Laut Handayani.
Hal itu ditandai dengan Pemberian Surat Keputusan Pencabutan sementara ijin perdagangan kepada Rumah Makan Taman laut Handayani selama 7 hari dan berlaku mulai hari ini Kamis, 11 Februari sampai Rabu, 17 Februari 2021 dan pada Kamis 18, Februari 2021 akan kembali beeoperasi.
Rumah Makan Taman Laut Handayani di kenai sanksi 7 hari dicabut izin untuk beroperasi sesuai yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man sebelumnya bahwa pemberian sanksi ini merupakan pembinaan bagi Taman Laut Handayani.
Kepala DPMPTSP Fangky Amalo mengatakan, Sesuai surat edaran Walikota Kupang bagi pelaku ekonomi UKM harus Take Away, pihaknya mengharapkan ke depan pola pelayanan rumah makan Taman Laut Handayani bisa menerapkan take away sesuai surat edaran Walikota Kupang.
Lanjut DPMPTSP sendiri diminta masif untuk mengawasi di lapangan sehingga apabila terjadi pelanggaran di lapangan pihak DPMPTSP akan tindak lanjuti dari sisi perizinan.
“Mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis sampai pada pemberhentian ijin beroperasi sementara atau pemcabutan ijin usaha dan setiap saat DPMPTSP akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kejadian di lapangan,” ungkapnya
Harapan dari Pemerintah Kota Kupang, UMKM di Kota harus tetap hidup walau dilanda pandemi dengan mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19
Dijelaskan Amalo, Sebelum Surat Keputusan dikeluarkan dari pihak tim pencari fakta sudah turun ke lapangan untuk mengklarifikasi dan di kenakan sanksi kepada Rumah Makan Taman Laut Handayani.
Ditambahkannya, Ini merupakan sebuah contoh pembinaan, sehingga rumah makan lain tidak mengikuti rumah makan taman laut handayani.
Laporan : Rudy Benani
Editor : Pito