Atambua, penanusantara.com – Diduga tak mau melayani konfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin memblokir nomor Telpon dan WhatsApp Pimpinan Redaksi Media Pena Nusantara (www.penanusantara.com).
Hal ini disayangkan oleh Pimpinan Redaksi Pena Nusantara, Yoseph Pito Atu. menurut Yoseph Pito Atu dugaan pemblokiran yang dilakukan Sekda Belu tidak elok.
Pasalnya, menurut Yoseph, sebagai pejabat publik, di tingkat Kabupaten, Sekda harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.
“Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,” katanya, Jumat (7/10/2022) di Atambau Belu.
Ditambahkan Yoseph Atu, Sekda Belu harus menjadi pelayan masyarakat dan memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
“Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana Sekda itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti? Seharusnya sekda tersebut dievaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi, “pungkas Ketua SMSI Kabupaten Belu ini. (pn)