Penanganan Ijazah Palsu Kades Babokerong oleh Polres Lembata Menuai Janji Palsu tak Berujung

  • Whatsapp
Ijazah Palsu ades Babokerong

Kota Kupang, penanusantara.com – Sampai saat ini kasus dugaan ijazah Palsu Kepala Desa (Kades) Babokerong yang ditangani Polres Kabupaten Lemabata belum mendapat kepastian hukum tetap.

Banyak janji yang di berikan penyidik Polres Lembata dalam penanagan kasus Ijazah Palsu ini, salah satu katanya penetapan tersangka ketika pemeriksaan saksi ahli pidana dari kupang.

Read More

Namun setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli, sampai saat ini kasus tersebut belun mendapat kepastian.

Bahkan pemeriksaan saksi ahli di Kupang diduga dibiayai oleh pelapor dalam hal ini Kordinator Forum Pemuda Peduli Rakyat (FPPR) Adnan Watan.

Adnan Watan pun mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan ke Polres Lembata.

Merasa dibohongi, Adnan Watan melaporkan kasus ini ke Polda NTT demi mendapatkan keadilan antara lain proses ijazah palsu kades babokerong segera di tetapkan dan harus ada pengawasan langsung dari pihak polda sebagai jenjang institusi polisi orang atas di NTT.

Bagi Adnan ijazah palsu kades babokerong sudah memenuhi unsur pidana minimal dua alat bukti.

Penelaan FPPRL bahwa pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, 2 saksi ahli yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli administrasi negara, serta bukti petunjuk lainnya berupa rekaman audio pengakuan kades babokerong bahwa ijazanya dititip lewat orang untuk di buat, bahkan sudah tercatat dalam surat tanda terima barang di tandatangani oleh penyidik David Wirtha serta surat pernyataan dari PKBM Ristek Nusantara Jaya di Jakarta dan rekaman video klarifikasi yang berisi bahwa Muhamad Sogen As selaku kades babokerong bukan alumni dari sekolah mereka, PKBM Rsitek Nusantara Jaya baru di rintis sejak 2010 sedangkan Ijazah paket A, tahun 1999 dan paket B tahun 2004, sekolah belum ada.

Adnan pun menguraikan secara singkat dugaan kuat Ijazah Palsu Kade Babokerong sebagai berikut :

Ijazah paket A dan transkip nilai paket A (terlampir)

Ijasa paket A KADES Babokerong a.n MUHAMAD SOGE AS di terbitkan pada 11 Januari tahun 1999, nomor induk 0045 serta nomor seri DN PA 0000073 dan nomor ijasa 01PA0000073 yang di tanda tangani oleh Drs. H. Zainal Abidin, M.Pd dari PKBM Ristek Nusantara beralamat di kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih.

Tim FPPRL melakukan penelusuran melalui nomor seri ijazah DN PA 0000073 dan nomor ijazah 01PA0000073 telah terbaca nama pemilik ijasa sebenarnya adalah Harel Kapila bukan Muhamad Soge AS, dengan seluru runutan kesamaan pada ijazah nomor ijazah, nomor seri ijazah, nomor induk, nama sekolah, alamat sekolah dan nama kepala sekolah, kecuali tahun terbitan ijazah, tahun terbitan ijazah Harel Kapila tahun 2011, sedangkan pada transkip nilai paket A Muhamad Soge AS di terbitkan pada tahun 1999, namun ada kejanggalan pada blangko yang tidak seperti biasanya ijazah, blangko traskip nilai paket A Harel Kapila seperti sedika kalanya dan traskip nilainya di terbitkan pada tahun 2011 selebihnya memiliki kesamaan nomor peserta ujian A-11-01-01-014-4, alamat sekolah, nama kepala sekolah, bahakan nilai mata pelajaran samapi dengan nilai rata-rata memiliki kesamaan sampai pada tanda koma.

Ijazah paket B dan transkip nilai paket B (terlampir)

Senada demikian pada ijazah paket B atas nama Muhamad Soge AS dengan nomor Ijazah 01PB0100068 dan nomor seri Ijazah 0002684 di terbitkan pada tahun 2004, nomor induk 0010 di PKBM Ristek Nusantara beralamatkan kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih yang di tandatangani oleh Andri Kornaso, SE.Med.

Dalam penelusuran tim FPPRL melalui nomor Ijazah 01PB0100068 dan nomor seri Ijazah 0002684 terbaca nama orang lain orang lain yaitu Rokohama namun ijazah atas nama Rokhama di terbitkan pada sekolah yang sama pada tahun 2008, ada perbedaan tahun terbitan ijazah selebihnya sama. sedangkan pada transkip nilai paket B atas nama Muhamad Soge AS, blangko teranskip nilai tidak menunjukan sama sekali ciri ijazah di terbitkan pada tahun 2004 dengan nomor peserta ujian B-11-01-01-014-036-5 di tanda tangani oleh Andri Kornaso, SE.Med, dalam pendalaman FPPRL melalui dengan nomor peserta ujian B-11-01-01-014-036-5 menemukan nama orang lain yaitu Fanda Devita Arsya pada sekolah yang sama yaitu PKBM Ristek Nusantara beralamatkan di Campaka Putih, DKI Jakarta rangkain kesamaan sampai pada nilai mata pelajaran tanda koma pun tidak di temukan perbedaan terkecuali pada tahun terbitan traskip nilai yaitu teraskip nilai paket B Fanda Devita Arsya diterbitkan pada tahun 2011 sedangkan Muhamad Soge AS pada tahun 2004.

Ijazah paket C dan transkip nilai paket C (terlampir)

Dalam telaan tim FPPRL pada Ijazah dan traskip nilai paket C saudara Muhamad Soge AS selaku kades babokerong, kecamatan Nagawutun ini ada kejanggalan serta keditaksamaan pada tahun terbitan ijazag dan traskip nilai berbeda tahun terbitan. Ijazah paket C di terbitkan di lewoleba pada tanggal 07 Januari 2008 oleh Kepala Dinas P dan K atas nama Drs. Payong Pukan Martinus dengan NIP 131 784 979 sedangkan traskip nilai di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2007 oleh Kepala Dinas P dan K atas nama Drs. Payong Pukan Martinus dengan NIP 131 784 979.

Surat keterangan dari PKMB Ristek Nusantara Jaya di Jakarta (Terlampir)

Pihak PKBM Ristek Nusantara Jaya beralamat di jalam Percetakan Negara VII No.1 RT/11 RW/04 Kel. Rawadasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat 10570 melalui Kepala PKBM Ristek Nusantara a.n Nur Kahasana S.Pd.I Menyatakan :
Muhamad soge AS yang dimaksud dalam surat permohonan Forum Pemuda Peduli Rakyat Lembata nomor 03/FPPRL/LBT/XI/2021 memang bukanlah sala satu alumni atau peseryta didik aktif PKBM Ristek Nusantara Jaya.

Lembaga PKBM Ristek Nusantara Jaya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Muhamad Sogen AS pada tahun 1999 untuk paket A dan 2004 untuk paket B karena lembaga kami dirintis mulai tahun 2010.

Ijazah yang terlampir dalam surat permohonan Forum Pemuda Peduli Rakyat Lembata nomor 03/FPPRL/LBT/XI/2021 atas nama muhamad sogen AS illegal karena nomor ijazah atas nama bersangkutan untuk paket A dan B tercatat atas peserta didik kami atas nama Harrel Kapila dan Rokhman, dan juga menyalaghgunakan SKHUN Paket B atas nama Fanda Devita Arsya.

Kami FPPRL merupakan representasi rakyat Lembata yang sadar tidak mau kebenaran di perjual belikan atas nama materi maupuk kedekatan kekerabatan. (*pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *