Kota Kupang, penanusantara.com – Penasihat Hukum (PH) pada kantor Advokat Yody S. Yusran,SH.MH dan rekan yang bertindak untuk kepentingan hukum Frans Oan Semewa, membacakan permohonan pra peradilan dihadapan Hakim tunggal yang didampingi panitera pengganti Selseli Doni,Senin (12/3/2018) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Pantauan media ini, permohonan Pra Peradilan itu dibacakan oleh Toding Manggasa,S.H yang didampingi Ferdinandus Angka,S.H.
Pada kesempatan itu turut hadir kuasa dari penyidik Polda NTT selaku termohon.
Sejauh ini, kuasa termohon penyidik Polda NTT menyampaikan usulan kepada Hakim tunggal untuk membacakan jawaban Selasa 23 Maret 2018 (Besok).
Menanggapai hal tersebut, Hakim tunggal yang tidak diketahui identitas oleh media ini menawarkan kepada pihak pemohon untuk dipertimbangkan. Pihak kuasa hukum FOS menyepakati untuk melanjutkan persidangan besok.
Sidang Perkara Peradilan terhadap penetapan Tersangka FOS dengan nomor urut ke 3 di Pengadilan Negeri Kupang.
Kons Hona, Pito Atu