Pencemaran Nama Baik oleh Fransiskus Bau, Praktisi Hukum : Masuk Unsur Tindak Pidana UU ITE

  • Whatsapp
Praktisi Hukum Mikhael Feka, SH. MH
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan Ketua Markas Cabang LVRI Kabupaten Belu, NTT Stefanus Atok Bau dengan terlapor Fransiskus Bau atau dikenal dengan akun Facebook Ans Dacolo telah masuk dalam tahapan mediasi dan usai.

Medias yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Belu pada Sabtu, 01 Mei 2021 sore lalu tidak membuahkan hasil. Meskipun dalam mediasi itu Fransiskus Bau mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf namun tidak diterima oleh pelapor atau korban.

Read More

banner 300250

Pasalnya permohonan maaf Fransiskus Bau kepada Stefanus Atok Bau dan Rofinus Waik hanya sebatas kesalahan dalam penulisan nama lengkap dan seharusnya menurut Fransiskus Bau tidak perlu meminta maaf.

Hal ini pun menambah reaksi pelapor atau korban bahwa permohonan maaf Fransiskus Bau tidak secara tulus. sehingga pihak pelapor memutuskan untuk melanjutkan pada proses hukum selanjutnya.

Praktisi Hukum Mikhael Feka, SH. MH yang diminta pendapatnya mengatakan bahwa sesuai ederan Kapolri, masalah UU ITE atau Restorative justice mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, namun bila salah satu pihak dalam hal ini korban tidak menerima itu maka proses hukum terus berlanjut.

“Berdasarkan edaran Kapolri itu meminta agar setiap perkara ITE diselesaikan secara kekeluargaan dulu menggunakan pendekatan Restorative justice tetapi pendekatan Restorative justice dalam penyelesaian penaganan masalah terkait ITE membutuhkan persetujuan semua pihak, intinya bahwa ITE ini lebih mendahulukan mediasi atau perdamaian,” ujar dosen Hukum Universitas Widya Mandira Kupang.

Ditambahkan Feka, Apabila korban atau salah satu tidak memenuhui kesepakatan, maka kasus itu tetap dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.

“Apabila salah satu pihanya tidak setuju, dalam hal ini adalah korban maka mediasi ini dianggap gagal, konsekuensi logis dari gagalnya sebuah mediasi tetap harus dilanjutkan semestinya, prinsipnya polisi dalam menangani ITE mengedepankan mediasi atau pendekatan Restorative Justice,” tambahnya melalui sambungan telepon, Senin, 03 Mei 2021 malam.

Ditanya soal kalimat-kalimat yang tulis Fransiskus Bau dalam postingan di Facebook itu sudah masuk dalam unsur tidak pidana UU ITE.

“Unsur per unsur dari pasal 27 Ayat 3, jadi sepintas saya membaca berita ini saya katakan bahwa memang apa yang dilakukan oleh terlapor, tidak mendahului proses itu tetapi perbuatan tersebut bisa memenuhui unsur dari pasal 27 ayat 3,” ucapnya.

Jika terbukti bersalah, Dijelaskan Feka ada Hukuman Pidana. (pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *