Pengamat Minta Bupati Lembata Tunda Pelantikan Kades Babaokerong

  • Whatsapp
Foto Ist
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Pengamat Hukum Universitas Widya Mandiri Kupang Mikhael Feka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Lembata Thomas Ola menunda Pelantikan Kades Babaokerong terpilih Muhamad Sogen AS.

Permintaan itu, pasalnya Terungkap Ijazah Paket A dan B milik Kades Babaokerong Muhamad Sogen AS yang diduga palsu memiliki persamaan dengan Harrel Kapila dan Rokhman.

Read More

banner 300250

Diketahui Berdasarkan hasil penelusuran ijazah paket A dengan nomor seri ijazah DN-PA0000073 yang digunakan Cakades Babokerong Muhamad Sogen AS di keluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ristek Nusantara di Cempaka Putih Jakarta Pusat melalui nomor seri ijazah terbaca nama orang lain yakni Harrel Kapila.

Sementara itu, ijazah paket B juga pada PKBM yang sama dengan nomor seri ijazah 0002684 terbaca atas nama Rokhman bukan Muhamad Sogen AS selaku Kades Babokerong terpilih sekarang.

Selain itu, pada Ijazah Paket C milik Muhamad Sogen di keluarkan pada tahun 2008 dan transkip nilainya pada tahun 2007 atas nama Muhamad Sogen AS yang di tandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Lembata Payong Pukan Martinus dengan Nomor Induk Pegawai 131784979.

Hal lain, dibuktikan dengan Surat Ristek Nusantara Jaya yang beralamat di Percetakan Negara, VII nomor 1 Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan nomor : 06.002/SPn/PKBM-RNI/XII/2021, yang menyatakan bahwa Muhammad Sogen AS memang bukanlah salah satu alumni atau peserta didik aktif PKBM Ristek Nusantara Jaya.

Untuk itu, Mikhael Feka yang diminta tanggapannya mengatakan, Ijazah merupakan salah satu syarat, menjadi calon kepala desa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 31 mengatur kriteria syarat ijazah seorang calon kepala desa.

Menurutnya, Orang yang tidak memenuhui syarat calon otomatis tidak bisa mendaftar, secara administrasi sudah gugur.

“Orang yang tidak memenuhui syarat calon maka otomatis tidak bisa mendaftar, secara administrasi saja dia sudah harus gugur, tantang syarat ini di atur dalam UU Desa, oleh karena itu ini berkaitan dengan syarat calon, apabila paket A dan paket B diduga palsu,” ungkapnya, Minggu, 26 Desember 2021.

Ditambahkan Mikhael, Meskipun belum ada Keputusan Pengadlian bahwa Ijazah itu palsu atau tidak, namun lembaga yang berwenang mengeluarkan Ijazah itu sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar.

“Walapaun belum ada keputusan pengadilan bahwa itu palsu tapi lembaga yang mengeluarkan ijazah itu menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar maka otomatis dikatakan ijazah tidak legal, sehingga menurut saya berdasarkan surat keterangan dari lembaga yang memgeluarkan ijazah itu menyatakan bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai murid maka otomatis dia tidak perna sekolah atau jadi murid di sana,” ujar Mikhael.

Untuk itu, menurut Mikhael maka berdasarkan surat dari Lembaga Ristek Nusantara Jaya itu, bila yang bersangkutan mengikuti tahapan Pilkades dan menang maka tidak boleh dilantik.

Ia juga meminta dukungan Pemda dan Panitia Pelaksana untuk menelusuri hal ini.

“Apabila pemilihan itu sudah dilakukan dia tidak boleh dilantik dan saya minta dukungan dari panitia dan pemda untuk menelusuri ini, kalau ini terjadi maka menjadi pembodohan kepada masyarakat, sehingga ijazah yang diragukan maka bupati harus memending pelantikan kepala desa yang bersangkutan,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, secara pidana proses akan panjang, untuk itu ia menyarakan untuk menelusuri Ijazah itu diterbitkan atau dikeluarkan, maka silahkan Pemda dan Pihak Kepolisian meminta klarifikasi kepada Lembaga yang bersangkutan yakni Ristek Nusantara Jaya.

“Harus memending itu, saya rasa kalau secara pidana itu panjang dan proses hukumnya panjang, saya cukup menyarankan ijazah itu diterbitkan dari lembaga mana silahkan diklarifikasi dari lembaga tersebut apakah yang bersangkutan pernah terdaftar atau tidak, dari tahun sekian, apakah tahun itu ada nama atas yang bersangkutan di sekolah tersebut,” tegasnya lagi.

Bila lembaga yang bersangkutan sesuai ijazah itu tidak mengenal orang yang bersangkutan, itu berarti yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di Ristek Nusantara Jaya, sehingga ijazah itu bila di pakai itu maka adalah ijazah palsu.

Sekali lagi, Mikhael Feka berprinsip untuk pelantikan Kades Babaokerong Muhamad Sogen AS ditunda.

“Saya prinsip pertama yang penting bahwa yang bersangkutan harus dipending dulu jangan dilantik sebagai kepala desa terpilih, apabila yang bersangkutan sudah terpilih,” ucapnya.

“Selanjutnya kedua, memanggil kepala lembaga yang bersangkutan yang tertulis dalam ijazah yang dipakai itu, apakah betul yang bersangkutan mengencam pendidikan itu di situ dan harus mengeluarkan surat resmi, harus mengeluarkan surat resmi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di situ dan kemudian bisa dikenakan sangsi administasi adalah penundaan bahkan pembatalan dia sebagai kepala desa dan bisa dikenakan sangsi pidana soal pemalsuan dokumen,” tambahnya lagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Lembata Yohanis Mau Blegur, SH dikonfirmasi media ini, Minggu 26 Desember 2021 mengatakan, Penyelidikan sementara berjalan, pihaknya akan memaksimalkan setalah tahun baru.

Sementara Terlapor belum pihaknya panggil diakrenakan perlu memperkuat alat bukti. (*pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *