Kupang, penanusantara.com – Menanggapi kisruh Pilkada Belu, 09 Desember 2020 lalu pasca ditahannya Akulina Dahu (AD) atas dugaan tindak pidana pilkada Belu yang dilaporkan Bawaslu dan Panwascam Nanaet Duabesi dengan LP Nomor: 219/2020, tertangga 18 Desember 2020.
Pengamat Hukum, Mikhael Feka mensayangkan Bawaslu di tingkat TPS yang membiarkan AD ikut mencoblos menggunakan KTP luar Belu di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi.
Menurut Feka, pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Minggu, (03/01/2021) yang diminta tanggapan mengatakan, di TPS sudah ada Pengawas Pemilu namun disayangkan kalau pada hari pencoblosan, 09 Desember 2020 lalu pengawas TPS tidak langsung melakukan pencegahaan tetapi setelah masalah ini diangkat dan menjadi viral baru dilakukan tindakan.
Dikatakan Feka, Tindakan pencegahaan harus diutamakan bahkan dari tindakan persentif.
“Laporan bawaslu ke polisi, TPS ini kan Pengawas Pemilu ada di TPS disayangkan kalau hari H, pengawas TPS tidak langusng mencegah tetapi setelah kejadian viral baru dilakukan tindakan, ini kan sangat disayangkan, harusnya tindakan pencegahaan itu harus di utamakan bahkan dari tindakan persentif,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Feka, sebenarnya, Apa bila melihat bahwa dia (AD.red) itu adalah KTP daerah lain maka saat itu harus di cegah, dan bila bersangkutan sudah lama tinggal di situ hanya karena KTP saja yang belum di rubah maka secara tepat adalah melakukan verifikasi faktual tapi kalau misalnya yang bersangkutan dengan ketidak tahuan dia (AD.red) memang berdomisili di Malaka, lakukan pencoblosan di situ, semestinya melakukan pencegahaan di situ, oleh siapa? Oleh KPPS dan pengawas TPS semestinya.
Lanjut Feka, Kalau pencegahaan itu dilakukan oleh pengawas di TPS maka semestinya hal itu tidak terjadi, karena dia (AD.red) sampai masuk menerima surat suara itu artinya tahapan dia (AD.red) sudah dilewati dan pengawas TPS, KPPS juga membiarkan itu.
Dikatakan Feka, Tingkat kesalahaan ada di KPPS dan pengawas TPS karena saat itu yang bersagkutan tidak cermat.
“Kalau saya yakin kalau KPPS dan pengawas TPS memanggil kalau ada KTP luar datang coblos dan pengawas TPS merekomendasi untuk tidak mencoblos berarti tidak terjdi waktu itu,” katanya.
Ditambahkannya, Unsur penyelengaraan lebih dominan di masalah ini. UU nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dalam penyelenggaraan pemilu itu memberikan kewenangan kepada pengawas pemilu untuk menanyakan pelanggaran baik berupa laporan dan temuan dan itu dijadikan sebagai temuan Bawaslu dan melaporkan, bagi Feka yang menjadi persoalan adalah kenapa pada 09 Desember 2020 lalu, pengawas TPS yang merupakan perpanjanganan tangan dari Bawaslu Kabupaten Belu tidak melakukan penceghaan.
Sementara itu sebelumnya, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga AD menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan alamat untuk memilih calon Bupati dan Wabup Belu. Sementara tersangka YM KPPS 05 pada TPS 02 dan VS sebagai KPPS 04 pada TPS 02 Nanaenoe. (pito)