Ruteng, penanusantara.com – Pengangkatan Perangkat Desa Golo Ropong kecamatan satarnese Barat kabuapaten Manggarai dinilai melanggar aturan dan diskriminatif.
Vinsensius Sekitan, Selasa (18/7/2017) warga kampung Nombo, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai Propinsi NTT Mengakui pengangkatan Perangkat Desa 2017 tidak melalui prosedur Perda tentang Perangkat Desa.
Sensi menilai, saat pengangakatan Panitia Seleksi Perangkat Desa tidak mengakomodir keterwakilan perempuan sementara dalam Perdanya diambil tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, agama dan unsur dari BPD.
“Kades Abraham Sudirman tidak mengakomodir semuanya,” ujarnya
Lanjutnya,Terkait materi komputer, wawancara dan tes tertulis, salah satu peserta adalah anak kandungnya Kades berjenis kelamin perempuan dengan kualifikasi SMA.
Sayangnya, kata dia, ada seorang Sarjana yang memiliki sertifikat komputer toh anehnya tidak lulus sementara yang lulus merupakan anak kandung Kades itu sendiri. Rekomendasi hasil tes tidak ditunjukkan kepada BPD termasuk peserta tes secara transparan juga kepada publik.
Yang janggal, kata dia, staf Desa sudah dilantik, Senin (17/7/2017).
“Kami menilai dia sangat familisme. kasus ini akan ditempuh secara hukum,” ucapnya.
Hingga berita ini dirilis kades Goloropong tidak dapat dikonfirmasi karena no Hp nya tidak aktif.
Kons Hona, Pito Atu