Pengelolaan DAK TA 2021 Kabupaten Belu, Ini Totalnya

  • Whatsapp
Bupati Belu - dr. Agustinus Taolin, Sp.PD, KG-EH., FINASIM didampingi Wakil Bupati Belu - Drs. Aloysius Haleserens, MM saat memimpin rapat evaluasi pengeloaan dana DAK TA 2021.

Atambua, penanusantara.com –  Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021, dipimpin langsung Bupati Belu – dr. Agustinus Taolin, Sp.PD, KG-EH., FINASIM didampingi Wakil Bupati Belu – Drs. Aloysius Haleserens, MM dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belu – Frans Manafe, S.Pi bertempat di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Senin (17/05).

Pada kesempatan tersebut, masing-masing OPD memaparkan perencanaan kegiatan, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik untuk Tahun Anggaran 2021, masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, RSUD Mgr. Gabriel Manek dan Dinas Perikanan Kabupaten Belu.

Read More

Uraian terinci sebagai berikut: DAK Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DAK Reguler sebesar Rp. 23,245,922,000,-. Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp. 23,245,922,000,-

DAK Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, DAK Reguler sebesar Rp.16,009,949,488,- dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 1.540.400.020,- DAK Penugasan sebesar Rp. 21,676,344,307,- dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 2.407.054.880,-. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 37,686,293,755,-

DAK Fisik bidang Kesehatan, DAK Reguler sebesar Rp. 4,537,858,000,- Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp.4,537,858,000,-

DAK Fisik pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Data Reguler sebesar Rp. 1,364,068,000, DAK Penugasan sebesar Rp. 394,999,000. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 1.714,068,000,-

DAK Fisik pada RSUD, Data Reguler sebesar Rp. 14,478,670,000. Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp. 14,478,670,000,-

DAK Fisik Dinas Perikanan, DAK Penugasan sebesar Rp. 1.032,813,000. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 1.032,813,000,-

Total DAK Fisik sebesar Rp.82,695,623,755,- sementara realisasi keuangan sebesar Rp.3.947.445.9000,-

Untuk DAK Non Fisik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pagu sebesar Rp.46,255,490,000, Dinas Kesehatan, Pagu sebesar Rp.23,255,490,000, Dinas Kesehatan, Pagu sebesar Rp.23,247,044,000, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pagu sebesar Rp.3,294,474,000, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pagu sebesar Rp.2,333,166,000, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pagu sebesar Rp.560,000,000, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pagu sebesar Rp.380,769,000, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pagu sebesar Rp.392,223,000, sementara untuk Dinas Koperasi dan UKM, Pagu sebesar Rp.390,304,000. Total DAK Non Fisik sebesar Rp.76,853,420,000

Bupati Belu – dr. Agustinus Taolin,spPD, KG-EH., Finasim pada kesempatan tersebut menegaskan kepada masing-masing Pimpinan OPD untuk menyiapkan data yang valid dan segera memasukannya ke Bagian Administrasi Pembangunan, karena sangat berpengaruh pada tertibnya pelaporan tiap bulan.

“Persaoalan-persoalan yang dihadapi oleh masing-masing OPD dalam menginput data harus segera dibenahi, karena batas akhir memasukan data-data tersebut, yakni tanggal 21 Mei Tahun 2021,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Belu – Drs. Aloysius Halerens, MM menekankan kepada para pimpinan OPD agar segera mempercepat dan terus melakukan koordinasi yang baik, dan tidak terlambat dalam mengeksekusi data yang dimaksud, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak Pandemi Covid-19.

“Segera percepat penyerapannya dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sehingga kita tidak terlambat untuk mengeksekusi,” tandasnya.

Untuk informasi, DAK Kabupaten Belu TA.2021 sebesar Rp .159.708.490.000 dengan rincian, Data Fisik sebesar Rp.82.855.070.000 atau 51.88% dengan Realisasi Keuangan sebesar Rp.3.947.445.900. Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp.76.858.420.000 atau 48.20%. Total Rp.159.708.490.000.

Himbauan untuk pengelola DAK agar laporan realisasi Fisik dan Keuangan dikirim ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Belu paling lambat tanggal 6 (enam) tiap bulan berjalan, sedangkan usulan DAK Fisik Tahun Anggaran berikutnya sangat berpengaruh pada tertibnya pelaporan tiap bulan, usulan DAK TA. 2022 dengan memperhatikan Arah Kebijakan Umum DAK Tahun 2022. (kominfobelu)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *