Ruteng, penanusantara.com – Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya khususnya yang termasuk dalam kategori tidak mampu. Penguatan akses keadilan merupakan salah satu cara untuk pengentasan kemiskinan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya di Ruteng, Jumat (14/9/2018).
Ramli menjelaskan, peran tersebut di antaranya adalah mengalokasi dana bantuan hukum dan pemberian surat keterangan miskin.
Sejauh ini, ungkap Ramli, peran pemerintah daerah masih sebatas pada pemberian surat keterangan miskin.
“Sedangkan untuk alokasi anggaran dana bantuan hukum yang diatur dalam peraturan daerah baik di pemerintah kabupaten/kota maupun Pemprov NTT, belum ada,” ungkap Pengacara Masyarakat Tidak Mampu di NTT yang akrab disapa Boy Koyu itu.
Ini ironi, kata Ramli, karena faktanya NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di republik ini.
“Pengentasan kemiskinan melalui penguatan akses keadilan oleh pemerintah kabupaten/kota di NTT maupun Pemprov NTT merupakan suatu kewajiban, namun ternyata masih jauh panggang dari api,” tegas advokat yang pernah lolos masuk 100 besar test Capim KPK di Jakarta.
Menurutnya, masyarakat miskin di NTT terpaksa harus dihadapkan pada kondisi yang sulit.
“Perkara kambing jual kerbau, perkara kerbau jual tanah,” katanya.
Karena itu, harap bakal calon Anggota DPD RI Dapil NTT ini, Pemprov NTT maupun pemerintah kabupaten/kota di NTT segera membuat peraturan daerah tentang bantuan hukum.
Adapun dasar hukumnya, tambah Ramli, termuat dalamPasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan bahwa ‘Daerah dapat mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan ayat (2)nya menyebutkan ’Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah’.
Kons Hona, Pito Atu
Keterangan Foto: Fransiskus Ramli, S.H. saat memberikan penyuluhan hukum gratis kepada warga masyarakat.