Kota Kupang, penanusantara.com- Ternyata Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui jalur Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) banyak siswa yang tidak memenuhui persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) tentang PIP
Hal ini disampaikan Ketua Jengala Center Presiden Jokowi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jhon Richardo saat melakukan diskusi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bernadus Benu, Asisten III Rens Tokoh, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh di aula garuda lantai 2 kantor Walikota Kupang, Selasa (24/01).
Menurut Jhon, Dara yang telah diperoleh Tim Relawan membuktikan bahwa penyaluran PIP oleh pihak sekolah tidak tepat sasaran.
“Pak Kadis, Pak Sekda, Data yang sudah kami miliki, penyaluran PIP olrh jalur sekolah atau versi sekolah terdapat banyak peristiwa hukum, Banyak Siswa yang tidak termaksud dalam katagori Juknis PIP tapi diperoleh oleh Dananya, ini ada apa ?,” ujar Jhon.
Selain itu, Jhon juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang hanya mempersoalkan dana PIP melalui jalur pemangku kepentingan sedangkan pihak sekolah yang menyalurkan sesuai versi sekolah tidak pernah dipersoalkan dan ternyata banyak penyaluran yang tidak sesuai.
Jhon meminta agar Pihak Pemerintah Kota untuk berlaku adil, tidak saja mempersoalkan PIP yang diperjuangkan pemangku kepentingan tetapi juga harus melihat kondisi penyaluran PIP oleh sekolah.
Menanggapi Hal tersebut Jerhans Ledoh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang mengatakan, Pihaknya melalui sekolah menyalurkan PIP sesuai data dari Kementerian. (Pito)