Kota Kupang, Penanusantara.com- Penyidik Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) tidak berani menemui Marthen Dira Tome dan kuasa hukumnya yang ingin meminta klarifikasi atau tanggapan soal penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi PLS tahun 2007 yang didakwakan kepada Marthen Dira Tome.
Sebelumnya, penyidik KPK meminta Dira Tome untuk menemui penyidik di Mapolda NTT hari ini kamis (10/11) untuk dimintai keterangan sejumlah saksi dari Dinas PPO Provinsi NTT.
Namun, Sesampainya Dira Tome bersama kuasa hukumya di Mapolda NTT sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 12.50 wita penyidik tidak berani menemui Dira Tome bersama kuasa hukumnya, padahal Dira Tome hanya minta klarifikasi dari penyidik KPK. Pasalnya Kasus PLS sudah mendepatkan keputusan yang ingkra atas praperadilan Dira Tome terhadap KPK.
Kemudian selanjutnya oleh KPK mengeluarkan surat penetapan terhadap Dira Tome sebagai tersangka terhadap kasus yang sama (PLS). Atas penetapan tersangka baru itulah Dira Tome bersama kuasa hukumnya meminta klarifikasi status hukum yang pasti.
Pantauan media ini, 11 orang kuasa hukum bersama Dira Tome masih menunggu kehadiran penyidik KPK untuk dimintai klarifikasinya. Mereka ingin menemui penyidik KPK atas nama Kombes Pol Cristian untuk meminta klarifikasi.
“Tadi mereka ingin fasilitasi untuk 3 orang menemui mereka, karena ada demo maka disuruh bersabar, sekarang kita ingin menemui mereka, mereka malah menghindar atau takut,” kata Dira Tome. (Pito)