Perda Perubahan APBD 2022 Pupus, Pemda Belu Dikabarkan Gunakan Perbub

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Upaya Pemda Belu untuk menggunakan Perda Perubahan APBD 2022 pupus sudah.

Batalnya Pemda Belu menggunakan Perda Perubahan APBD 2022 dan hanya bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran Perubahan APBD 2022.

Read More

banner 300250

Bukan hanya Pemda Belu, Pemda Nagekeo dan Ngada juga mengalami hal yang sama

Demikian disampaikan, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Sabtu (29/10/2022) dilansir kilastimor.com

Zaka Moruk sapaan karib Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT itu menyebutkan, TAPD Belu yang di pimpin Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Kaban BPKAD, Imelda Lotuk bersama Banggar DPRD Belu pada Kamis (27/10/2022) kembali melakukan konsultasi ke TAPD Provinsi yang terdiri dari Kaban Keuangan Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Setelah melalui diskusi yang hangat dengan mendalami regulasi katanya, Perubahan APBD Kabupaten Belu 2022, tetap dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal ini terang Zaka Moruk, disebabkan syarat formil dan kelengkapan administrasi belum dipenuhi oleh Pemda Belu.

Di NTT urainya, terdapat tiga daerah yang Perubahan APBD 2022 menggunakan Perbup. Tiga kabuapten itu masing-masing Kabupaten Belu, Nagekeo dan Ngada.

Ia menerangkan, Kabupaten Belu harus menggunakan Perbup karena dokumen kesepakatan KUA-PPAS dan Ranperda Perubahan APBD 2022 tidak ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua 2 DPRD Belu. Syarat administrasi Evaluasi APBD harus ditandatangani ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Belu.

Kabupaten Ngada lanjutnya, semua dokumen ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD yakni Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD. Namun kesepakatan baru tandatangani 7 Oktober 2022 lalu, padahal batasnya pada 30 September lalu. “Jadi mereka melewati tanggal 30 September 2022 sebagai syarat waktu penanda tangan dokumen,” tuturnya.

Kabupaten Nagekeo imbuhnya, semua dokumen ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD yang harusnya ditandatangani 30 September 2022 lalu. Akan tetapi baru ditandatangani pada 20 Oktober 2022, sehingga melewati syarat waktu 30 September 2022.

Sementara itu, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi kilastimor.com, belum memberi keterangan kepada media ini, terkait penggunaan Perbup tentang penjabaran Perubahan APBD Belu 2022. (*kt)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *