Perkemendikbudristek Keluarkan Aturan Soal Seragam, Ini Tanggapan Kabid P&K Kota Kupang

  • Whatsapp
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, S.pd, M.Si

Kota Kupang, penanusantara.com – Menindaklanjuti aturan baru Perkemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam mengenai warna dan jenis pakaian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang tetap tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, S.pd, M.Si saat ditemui di Aula Sekolah Dian Harapan usai lomba cerdas-cermat mengatakan, aturan baru tersebut sudah ada dalam Perkemendikbud Nomor 14 dan aturan baru ini hanya mempertegas serta perubahan dan penambahan pasal.

Read More

“Saya kira itu tentang penentuan jenis dan warna pakaian, itu sebenarnya sudah ada di Perkemendikbud Nomor 14, dan ini hanya penegasan saja, ada tambahan dan perubahan beberapa pasal,” kata Oktovianus pada media ini, Kamis (27/10/2022).

Oktovianus juga mengungkapkan, seperti apa pun aturan yang dikeluarkan Perkemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan tetap tunduk dan taat pada aturan yang dikeluarkan.

“Pada prinsipnya kita tetap tunduk dan konsisten pada aturan,” ujarnya.

Oktovianus juga menjelaskan terkait penggunaan atribut daerah bagi peserta didik se-Kota Kupang bahwa penggunaan kain tenun daerah tersebut untuk menunjukkan kearifan lokal dan memperkenalkan kepada siswa kekayaan budaya, agar siswa bukan saja mengenal budaya luar tetapi mengenal budaya dan mencintai lewat kain dan selendang tenun tersebut.

“Itu bagian dari kearifan lokal, sehingga siswa juga bukan hanya mengenal budaya orang lain tetapi kenal budaya dan mencintai serta memeliharanya lewat menggunakan kain itu sehingga timbul rasa kebanggaan dan cinta terhadap jati dirinya,” jelas Oktovianus.

Selain itu Oktovianus mengatakan, penggunaan kain motif daerah ini merupakan peraturan wajib yang sudah lama dikeluarkan sebelum terbitnya Perkemendikbud Nomor 50 tahun 2022.

“Sebelum aturan Perkemendikbud Nomor 50 tahun 2022 sudah ada dilakukan untuk wajib menggunakan pakaian motif daerah, karena ini bagian dari penghargaan terhadap kearifan lokal dan kekayaan budaya yang harus digali untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah,” tutupnya.

Laporan : Frengki Ladi

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *