Kota Kupang, penanusantara.com – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Eduard Jhon Pelt menyebut bahwa Pertumbuhan ekonomi Kota Kupang pada tahun 2019 sebesar 6,8 persen merupakan tertinggi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelt ketika membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak di Kota Kupang yang diselenggarakan Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Kamis (28/11).
Eduard Jhon Pelt mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kota Kupang pada tahun 2020 mendatang diprediksi akan mencapai 7,13 persen.
“Keberhasilan tersebut akan dapat diperoleh karena peran para pelaku ekonomi yang telah membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang,” kata Eduard Jhon Pelt.
Ia menyatakan, selain indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi di Kota Kupang juga termasuk yang terendah di Indonesia yaitu di bawah tiga persen.
Pajak daerah sekitar 54 persen dari Rp186 miliar pendapatan asli daerah (PAD). Ini menggambarkan pajak memiliki konstribusi yang cukup besar untuk pembangunan di Kota Kupang.
Akan tetapi di lain pihak, lanjut Eduard Jhon Pelt, masih ada ketergantungan pada keuangan daerah jika dibandingkan dengan total pendapatan seluruhnya sebesar Rp1,2 triliun yang akan digunakan untuk belanja pada tahun 2019.
Dimana 75 persennya masih mengharapkan dari pusat. Sehingga tersisa 15 persen dari pajak dan delapan persen dari pendapatan lainnya.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, kontribusi pajak terhadap total pendapatan di Kota Kupang masih kecil,” ujar Eduard Jhon Pelt.
Ketua Panitia, Serlin Marlis Tiro melaporkan, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 28 sampai 29 November 2019.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah, memberikan pemahaman dan pengetahuan untuk wajib pajak di bidang perpajakan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan PAD guna percepatan pembangunan Kota Kupang.
Kegiatan sosialisasi diikuti 1.020 orang yang terbagi dalam dua kategori yaitu di hari pertama bagi wajib pajak hotel, restoran, reklame dan hiburan sebanyak 510 orang. Sedangkan di hari kedua bagi wajib pajak PBB dan P2 sebanyak 510 orang.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pajak Dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Raimundus Sokawitono.(*/ade racel)