Atambua, penanusanrara.com – Fasilitas proyek pembangunan embung di Dusun Tala, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, dirusak oleh beberapa oknum masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
Adapun fasilitas proyek yang dirusak antara lain, pipa HDP yang dibenamkan di dasar embung, area spil way maupun papan proyek dan beberapa fasilitas proyek lainnya. Pipa HDP dipotong dan dibakar oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ke Polres Belu.
Pengacara Muda Putra Dapatalu, SH Meminta Polres Belu segera mengungkap Kasus perusakan fasilitas proyek pembangunan Embung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, NTT.
Hal itu disampaikan, Putra Dapatalu melalui pesan whatsapp, Kamis (22/12/2022) malam.
Herannya, diungkapkan Putra Dapatalu bahwa pihaknya menunggu gelar perkara oleh penyidik namun sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara, sementara Kasat Reskrim pun sendiri menyampaikan akan melakukan gelar perkara beberapa minggu lalu.
Namun, ada surat panggilan kepada para saksi untuk melakukan klarifikasi terkait laporan perusakan Fasilitas proyek pembangunan embung di Dusun Tala, Desa Tukuneno.
Berdasarkan surat yang diterima media ini, bernomor B/114/XII/2022/Reskrim dengan klasifikasi biasa perihal Undangan Klarifikasi Kasus Perusakan tertanggal 21 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Belu itu meminta kehadiran para saksi pada Jumat, 23 Desember 2022 menghadiri klarifikasi tentang laporan/pengaduan tersebut.
Diungkapkan Dapatalu, ia pun menanyakan perihal surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH dan sesuai penjelasan Kasat Reskrim bahwa ia tidak tau menahu tentang surat tersebut.
Bahkan dijelaskan Dapatalu bahwa klarifikasi sebenarnya tidak ada lagi karena saksi sudah memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang terjadi, barang bukti sudah terpenuhi, tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka lalu apalagi yang harus di klarifikasi?
Menurut ia, Kasus ini sangat lambat di tangani oleh Penyidik Polres Belu sehingga sudah 4 bulan lebih tidak ada kejelasan untuk kasus ini.
Ia pun akan menyurati Kapolres Belu dan Kapolda NTT terkait kasus ini biar ada perhatian khusus terhadap masalah pengrusakan pipa yang terjadi di Embung Desa Tukuneno Kecamatan Atambua Barat.
Pihaknya sebagai pelapor mengharapkan Polres Belu agar segera mengungkapkan kasus Pengrusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan embung di Desa Tukuneno.
Kasat Reskrim Polres Belu resmi diisi, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH yang diminta tanggapannya, Kamis (22/12/2022) tidak merespon, pesan whatsapp yang dikirim pun hanya di baca atau centang dua berwarna biru.
Diberitakan media ini, beberapa waktu lalu, Senin (12/12/2022), Kuasa Hukum Bendelina Kupa ini saat mendatangi Polres Belu membawa dua orang saksi, terkait kasus pengrusakan pipa pada Embung yang akan di bangun tersebut.
“Hari ini dihadirkan saksi ke 7 dan saya berharap kasus ini bisa segera diungkap secepatnya karena 2 alat bukti sudah terpenuhi dan saksi yang baru diperiksa sudah memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belu resmi diisi, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH dalam keterangannya saat itu, Senin (12/12/2022) di Polres Belu membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Ditanya soal kelanjutan kasus ini, ia mengatakan dalam minggu ini akan direncanakan untuk digelar. (pn)