Kupang, penanusantara.com – Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu 09 Desember 2020 lalu akhirnya harus berakhir di Meja Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Rabu (16/12/2020) lalu, pasangan Calon Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Satu persatu bukti sudah di kumpulkan dan diserahkan ke MK sampai saat ini MK sudah menerima gugatan Paket sahabat sambil menunggu jadwal persidangan.
Meskipun Pilkada Belu kemarin, Pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Belu yang mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 02 Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) sebagai peraih suara terbanyak yakni 50.623 atau unggul 247 suara atas paslon nomor urut 01 Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Paket Sahabat) yang mengantongi dukungan 50.376 suara ditolak.
Diberitkan sebelumnya, setidaknya kecurangan duduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Bukti-bukti yang telah diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan paket Sahabat ke MK, selain itu ada juga Pemilih yang tidak memenuhui syarat umur tapi diizinkan mencoblos.
Sementara ada hal lainnya yang baru terungkap, sesuai rekaman audio yang di peroleh media ini, ada pengakuan beberapa oknum mahasiswa yang ikut mencoblos pada 09 Desember 2020 lalu atas mobilisasi yang diduga dilakukan oleh tim Paket Sehati.
Selain mobilisasi terungkap, menurut pengakuan mereka diduga ada pembagian amplop yang berisi uang mencapai Rp. 500.000 per mahasiswa.
Uang itu dibagikan dalam Bus yang disewakan, bahkan ada menerima sampai tiga kali amplop.
Sementara berdasarkan, Permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor : 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPUKab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Dalam copyan itu, salah satu bentuk pelanggaran yang dilaporkan berupa dugaan money politik dan mobilisasi massa.
Berikut Kutipan Bentuk Pelanggaran yang Dilaporkan :
Meskipun hal ini baru terungkap usai Pilkada, Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2020 malam ada mobilasi masa pemilih yang terdiri dari Mahasiswa dan karyawan toko /perusahaan yang tinggal di Kupang Ibu Kota Nusa tenggara Timur berjumlah 514 orang dengan menggunakan bus umum sebanyak 20 buah yang dilakukan oleh Tim dari Paket No. Urut 2. Sebelum diberangkatkan mereka dikumpulkan di rumah keluarga Calon Bupati No. Urut 2 dan sampai di Atambua mereka berkumpul lagi di Rumah Perubahan sebelum dipencar ke alamat tempat tinggal masing-masing untuk mencoblos pada tanggal 9 Desember
2020.
– Foto-foto
– Hasil Screenshot
percapakan oleh Tim Paket No. Urut 2 di FB.
(Bukti P-49)
– saksi fakta siap dihadirkan.
(pito)