Lewoleba, penanusantara.com – Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021.
Namun kuat dugaan oknum Calon Kepala Desa Babaokerong, Kecamatan Nagawutung diduga menggunakan Ijazah Palsu atau disebut Aspal (Asli tapi Palsu). pasalnya ada bebeapa kejanggalan dalam. Ijazah yanh diterbitkan.
Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Republik Indonesia (PERMAHI) Leonardus Mogo mengatakan pemilihan kepala desa di Kabupaten lembata secara serentak, kuat dugaan ada Ijasa ASPAL (Asli tapi Palsu).
“Bicara ijasa aspal perlu diketahui bahwa seseorang memperoleh tidak melalui mekanisme dunia pendidikan formal. Kuat dugaan Cakades Babokerong terpilih gunakan ijasah ASPAL,” ungkapnya.
Leonardus Mogo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran ijasah paket A dengan nomor seri ijasa DN-PA0000073 yang digunakan Cakades Babokerong atas nama Muhamad Sogen AS yang di keluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ristek Nusantara di Cempaka Putih Jakarta Pusat melalui nomor seri ijasa terbaca nama orang lain atas nama Harrel Kapila dan ijazah paket B juga pada PKBM yang sama dengan nomor seri ijazah 0002684 terbaca atas nama ROKHMAN bukan nama Muhamad Sogen AS selaku Kades Babokerong terpilih sekarang.
Dugaan ijazah palsu milik Muhamad Sogen telah dilaporkan ke Polres Lembata sejak 06 November 2021 oleh Forum Pemuda Peduli Rakyat (FPPR) bersama rakyat Babolerong dan Adnan Watan selaku ketua koordinator ketua FPPR, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang dilakukan pihak Polres Lembata.
Leonardus Mogo juga meminta Pemda Lembata dalam hal ini Bupati Lembata Thomas Ola semestinya jelih menanggapi persoalan dugaan ijasah Aspal Kades Babokerong tersebut, jika tidak demikian maka secara sadar Bapak Thomas Ola Langodai sedang mencederai Nawacita pendidikan di lewotana secara tau dan maunya, ini artinya Bupati Lembata sedang melakukan edukasi demokrasi tidak sehat terhadap generasi kedepan.
Senada koordinator Forum FPPR Adnan Watan membeberkan dalam Berita Acara Introgasi Saksi oleh pihak kepolisian sudah sangat jelas bahwa ijasah Aspal ada temuan kejanggal pada tahun terbitan ijazah Paket C yaitu ijazah paket C di keluarkan pada tahun 2008 dan transkip nilainya pada tahun 2007 atas nama Muhamad Sogen AS yang di tandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Kabupayen Lembata Payong Pukan Martinus dengan Nomor Induk Pegawai 131784979. Melihat dari sepintas gambaran kornologis ini semestinya oknum Kepala Desa Babokering atas nama Muhamad Sogen AS sudah memenuhi unsur pidana dan maladministras, namun sampai hari ini pihak kepolisian Resor Lembata belum tindak lanjuti.
Sementara itu, Adnan Watan, mengapresiasikan Badan Permusawaratan Desa (BPD) angkat bicara soal dugaan ijasah Aspal pada media Jurnal polri.co pada lain sisi koordinator FPPR menegaskn bahwa BPD Desa Babokerong lagi sesat berpikir karena tidak melihat regulasi secara komprensip, adapun peraturan bupati (perbup) nomor : 56 tahun 2019 atas perubahan nomor 08 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
“Saran saya BPD tolong baca pasal 27 secara baik tentang penelitian,penetapan dan pengumumann calon pada point 1,2,3 dan 4,” ungkapnya.
Adnan Watan koordinator Forum Pemuda Peduli Rakyat mengatakan bahwa Masyarakat yang memiliki kedaulatan penuh untuk melahirkan, mengawal dan juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar akuntabilitas dan transparansi pelayanan dapat terlaksana dengan baik, maka di perlukan peran serta secara total, ikut terlibat dan selalu proaktif dalam semua aspek sehingga dalam pemilihan ini mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar tertib akan administrasi.
Pilkades ini merupakan refleksi kesepahaman antar-individu di ranah publik untuk memberi legitimasi pemimpin yang terpilih berdasarkan prinsip jujur dan adil. sangat di sayangkan jika itu harus dinodai dengan cara-cara di luar aturan yang telah disepakati,rendahnya tanggung jawab bersama terhadap keberhasilan pelaksanaan demokrasi elektoral yang menjadi pilihan masyarakat.
Adnan Watan juga menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Lembata sebagai dapur mengelolah hukum tetap dalam prinsip kesetaraan setiap warga sebagai common platform Negara hukum tanpa pilah pisah,sehingga segera menindaklanjuti persoalan ini sehingga dapat terurai secara terang.
Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, yang dikonfimasi media ini Kamis, 23 Desember 2021 melalui pesan whatsapp belum merespon sampai saat ini. (*dl)