Kota Kupang, penanusantara.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng mendesak Kejari Manggarai untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat.
Pada tanggal 4 Juli 2018, Kejari Manggarai sempat menyampaikan pernyataan ke publik, bahwa akan diumumkan tersangka dalam kasus itu.
“Tetapi sampai hari ini, janji itu tidak ditunaikan oleh Kejari Manggarai,” demikian disampaikan ketua presidium PMKRI Cabang Ruteng, Servasius S. Jemoran pada Sabtu, 24 November 2018.
Melalui pesan pesat whatsapp yang diterima Penanusantara.com, Servas menilai Kejari Manggarai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami menduga penanganan kasus ini sarat konspirasi. Jika kejari Manggarai tidak mengumumkan tersangka kepada publik maka PMKRI Ruteng akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pencopotan Kepala Kejari Manggarai,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus itu sudah sampai di tahap penyidikan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
“Tetapi sampai hari ini juga, tidak ada kabar perkembangan apapun terhadap penangan kasus dugaan korupsi tesebut,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Manggarai belum berhasil di konfirmasi.
Kons Hona, Pito Atu