Pol PP Siap Eksekusi Bangunan BWSNT II Jika Ada Surat Resmi

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Kasat Pol. PP Kota Kupang Thomas Dagang secara tegas mengatakan, dirinya siap menegakan perda khususnya soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, aturan berlaku untuk semua kalangan.

Terkait dengan, bangunan lantai II milik Balai Wilayah Sungai  Nusa Tenggara (BWSNT) II yang diduga tidak miliki IMB Thomas Dagang kepada wartawan di kantor walikota Kupang selasa, (05/12/2017) menegaskana, dirinya siap melakukan eksekusi dilapangan jika ada perintah melalui surat resmi.

Read More

banner 300250

“Pada prinsipnya saya siap menegakan perda tapi harus melalui mekanisme yakni, perintah secara resmi,” tegasnya.

Semenjak berhembusnya kasus ini Kasat Pol PP kota Kupang mengaku, kalau belum mengetahui secara benar permasalahan tersebut. Bahkan, sebagai pimpinan Pol PP Kota Kupang belum juga mendapat surat pemberitahuan dari Badan Perijinan dan Dinas PUPL Kota kupang.

“Kami belum dapat pemeberitahuan dari Perijinan dan Dinas PUPL,” kata dia.

Sesuai mengikuti aturan yang ada harusnya, pihak kelurahan mengetahui keberadaan gedung tersebut apakah sudah memiliki IMB atau tidak. Jika banguna tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku maka pihak kelurahan wajb melaporkan ke Pol PP Kota Kupang.

“Aturannya pihak kelurahan  harus melaporkan semua bangunan yang bermasalah ke Sat Pol PP Kota Kupang sehingga dapat ditindak lanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak  tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun ini. Menurutnya, sesuai dengan aturan, setiap bangunan sebelum dibangun terlebih dahulu harus mengurus IMB.

“Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya,” jelas Balukh.

Sementara kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kupang, Ady Mboeik menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk BWS NT II terkait pembangunan tanpa ijin tersebut. (LN/Pito Atu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *