Polda NTT Ditantang Bongkar Sindikat Kejahatan Permufakatan Atas Raibnya Rp 3 Miliar Di Bank Bukopin

  • Whatsapp
Kuasa Hukum dari Rebeca Adu Tadak, Agustinus Nahak Cs kepada wartawan di Polda NTT pada Kamis, 10 Februari 2022.

Betun, penanusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditantang untuk berani membongkar sindikat atau motif kejahatan permufakatan raibnya uang nasabah atas Rabeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan oleh Bank Bukopin Cabang Kupang dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.

“Ini kasus yang luar biasa dan Polda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” kata Kuasa Hukum dari Rebeca Adu Tadak, Agustinus Nahak Cs kepada wartawan di Polda NTT pada Kamis, 10 Februari 2022.

Read More

Agus mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pihaknya mendatangi Polda NTT untuk membuka kembali kasus raibnya uang milik kliennya atas Rebeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.

Dikatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang kliennya itu.

“Uang klien saya yang saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Alasan kenapa kami bersurat kepada bapak Kapolda NTT supaya laporan yang kemarin di Ditremkrisus Polda NTT sebelumnya dihentikan dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi urusan dengan badan hukum perbankan, oleh kerena itu saya harap Bank Bukopin harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu Yulianus Bria Nahak, mengatakan bahwa perlu pihaknya tegaskan bahwa Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.

“Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan,” katanya

Sehingga jelas bahwa Bank Bukopin harus bertanggungjabwa atas permasalahan ini, bukan lepas tangan dari masalah ini karena klien kami tidak tahu menahu dengan PT. Mahkota kenapa karena uang senilai 3 Miliard ini posisinya ada di Bank Bukopin bukan di PT. Mahkota. (ds)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *