Kupang, penanusantara.com – Pilkada Kabupaten Belu, 09 Desember 2020 lalu telah usai, namun pasca usainya Pilkada Belu masih meninggalkan berbagai polemik salahsatunya Pemilih Tambahan yang menggunakan KTP Elektronik.
Pemilih yang menggunakan KTP elektronik ini merupakan salah satu bukti yang didalilkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, atau akrab dikenal dengan tegline Sahabat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meningkatnya pemilih menggunakan KTP sebelumnya menjadi keberatan saksi paket Sahabat dan sudah disampaikan saat pleno di tingkat PPK di tujuh kecamatan dan pleno KPU Belu beberapa waktu lalu. satu di antaranya mencaritahu daftar hadir tentang pemilih yang menggunakan KTP atau Pemilih Tambahan.
Namun, hasilnya KPU Belu tidak bisa menunjukan daftar hadir, baik itu saat pleno tingkat Kecamatan dan pleno tingkat kabupaten, menurut Ketua KPU Belu Mikael Nahak, Bawaslu atau Panwascam tidak merekomendasikan untuk membuka sampul daftar hadir seluruh TPS.
Nahak sendiri meminta kepada media ini untuk tanyakan ke Bawaslu dan jajaranya kenapa tidak merekomendasikan buka sampul daftat hadir.
Sebelumnya dijelaskan Nahak, Pihaknya bisa menolak kalau dalam pleno daftar hadir itu hubungannya dengan daftar pemilih dan pengguna hak pilih, jika kedua hal itu ada perbedaan atau selisih bisa dilihat atas rekomendasi bawaslu kecamatan, tapi kalau tidak ada korelasi antara yang dipersoalkan dengan dokumen itu yang dimaksud bahwa itu wewenang dari panwascam, rekomendasi apapun pihaknya dari KPU siap tindaklanjut.
“Bisa menolak kalau dlm pleno daftr hadir itu hubungannya dgn daftr pemilih dan pengguna hak pilih..jika kedua hal itu ada perbedaan atau selisih bisa dilihat atas rekomendasi bawaslu kecamatan..tp kalau tdk ada korelasi antara yg dipersoalkan dgn dokumen itu yg dimaksud..bhwa itu wewenang dari panwascam itu rekomendasi apapun km.dari kpu siap TL ..ini biar jelas . Tanyakan saja ke bawaslu dan jajarannya knp tdk rekomendasi buka sampul daftar hari seluruh tps..,” ujar Nahak melalui pesan whatsapp, Selasa, 19 Januari 2021.
Ditanya soal alasan kenapa daftar hadir itu tidak mau ditunjukan, jawab Nahak, Daftar hadir itu bukan tidak mau ditunjukan, jika selisih hasilnya ada hubungan dengan dokumen itu artinya bisa ditunjukan pada saat kotak masih di kecamatan, namun jika tidak ada hubungan langsung, daftat hadir wajib dilihat dan didokumentasikan pada saat di TPS oleh saksi di TPS.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 19 Januari 2021 melalui sambungan telelpon enggan memberi komentar dan hanya mengatakan ia sedang berada di jakarta dan meminta media ini untuk mengikuti perkembangan.
Sebelumnya, sejak tanggal pada Selada 5 Januari 2021 lalu, media ini coba mengkonfirmasi Ketua Bawaslu namun tidak ada jawabaan, konfirmasi itu baik melalui sambungan panggilan telepon dan pesan whatsapp. Sementara pada Rabu 6 Januari 2021, media ini coba menemui pihak Bawaslu Belu yang saat itu berada di Kantor Bawaslu NTT namun tidak berhasil ditemui dikarenakan sedang melakukan rapat, meskipun begitu media ini terus berupaya untuk mengkonfirmasi namun hasilnya Ketua Bawaslu enggan membalas pesan Whatsapp dan enggak menjawab panggilan telepon, hingga pada Selasa, 19 Desember 2021 menjawab telepon namun enggan memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hal itu tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 18/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Dalam Akta Registrasi itu menyebut bahwa Pada Hari ini Senin, tanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10.00 WIB. telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan rinciam registrasi perkara : Nomor : 18/PHP.BUP-XIX/202 yang diajukan oleh Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, tahun 2020, Nomor urut 1 (satu).
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada Novan Manafe, SH, dkk yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu yang selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Perkara tersebut segara akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. (Tim)
Ket Foto : Ilustrasi (ist)