Polres Belu Lakukan Kordinasi Guna Periksa CCTV Ruangan Sidang Paripurna DPRD

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH

Atambua, penanusantara.com – Tim Penyidik Polres Belu dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mendatangi gedung kantor DPRD Belu, Senin (7/11/2022) siang.

Kedatangan Penyidik Polres Belu itu dalam rangka melalukan kordinasi bersama Sekwan DPRD Belu. Selain kordinasi, salah satunya melakukan tahapan pemeriksaan CCTV ruang sidang DPRD Belu.

Read More

Pemeriksaan itu lantaran saling lapor antara sesama Anggota DPRD Belu, yakni Walde Berek dan Cyprianus Temu.

Walde Berek usai aksi nyaris ricuh itu melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu, Selasa (1/11/2022), sesaat setelah di rawat di IGD RSUD Gabriel Manek Atambua.

Walde Berek melaporkan Cypri Temu atas dugaan pemukulan terhadap dirinya.

Sementara menjelang sehari, Cypri Temu pun melaporkan Walde Berek ke Polres Belu. didampingi kuasa hukumnya, Helio Caetano Moniz melaporkan Walde Berek ke Polres Belu, Rabu (2/11/2022) atas dugaan perbuatan dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap dirinya bahwa telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Kuasa Hukum Cypri Temu, Helio Caetano Moniz mengatakan, pihaknya melaporkan Walde Berek, politisi Partai Gerindra itu atas dugaan tindak pidana “Dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu sebagai suatu perbuatan berlanjut” yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022, sekitar jam 02.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu.

Hal itu pun berlanjut ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, berlanjut lagi ke Ruang SPKT Polres Belu, berlanjut ke media massa hingga timbul pengerakan massa dan pengrusakan rumah Pengadu yang masih berada dalam wilayah kesatuan Polres Belu.

Bahwa dengan demikian disampaikan Helio, perbuatan Walde Berek diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana “Dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap Cypri Temu bahwa Cypri Temu telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara setelah memukul Cypri Temu dengan menampar dan mengenai pipi kanan Pengadu lalu menuduhkan secara langsung di hadapan orang banyak dan para wartawan dalam Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu bahwa Pengadu telah memukulnya. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *