Atambua, penanusantara.com – Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang mendalami kasus yang dilaporkan Jony Antonio Martins atas dugaan tujuh orang oknum pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Belu membuat surat palsu yang berujung pemeriksaan terhadap Jony Antonio Martins dan dipecat sebagai PNS di lingkup Pemkab Belu oleh Bupati Belu Taolin Agustinus.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jafar Alkatiri, Rabu (11/1/2023) mengaku pihaknya sedang mendalami dan dalam waktu dekat akan diundang klarifikasi bagi yang bersangkutan
“Kami sedang dalami, mungkin dalam waktu dekat kami undang klarifikasi yang bersangkutan,” katanya melalui pesan whatsapp.
Ditanya soal kapan rencana akan dipanggil klarifikasi, menurut AKP Jafar Alkatiri akan menanyakan hal ini ke penyidik.
Diberitaakan sebelumnya, Berdasarkan surat yang di buat tujuh oknum Pejabat Lingkup Pemda Belu itu, kemudian dijadikan sebagai dasar untuk memberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap Jony Antonio Martins.
Jony Antonio Martins resmi mengadukan soal penerbitan surat palsu kepada Polres Belu, Selasa (1/11/2022) siang lalu.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jafar Alkatiri, waktu itu menyebutkan, pengaduan Jony Antonio Martins telah diterima pihaknya. (pn)