Oelamasi, penanusantara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah membekuk 3 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan bermalam di sebuah kamar hotel.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas Polres Kupang, Kamis(5/5/2022), ketiga pasangan tersebut dibekuk di sebuah kamar di Hotel Wil**, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Diantara pasangan itu, beberapanya masih berstatus mahasiswa.
“Pasangan yang terjaring razia di penginapan Wil** langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek IPTU Elpidus Kono Feka.
Dilansir RakyatNTT.com, Kamis (5/5/2022) siang, Elpidus mengatakan ketiga pasangan itu terjaring pada Rabu (3/5/2022) malam saat tim kepolisian yang dipimpinnya menindaklanjuti perintah Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H atas Surat Telegram Rahasia Kapolda NTT Nomor: STR/155/III/OPS1.1/2022 tanggal 15 April 2022 Tentang Rencana Besar Pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2022.
Ia menjelaskan, setelah mengamankan tiga pasangan muda-mudi itu, polisi pun melakukan pemeriksaan identitas dan dilakukan interogasi. Mereka mengakui perbuatannya atas dasar hubungan pacaran tanpa ada transaksi jasa seks.
Selanjutnya, ketiga pasangan muda-mudi itu pun diberikan pembinaan oleh Kepolisian Sektor Kupang Tengah dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (rnc/pn)