Ruteng, penanusantara.com – Mantan Kasie Propam Polres Manggarai Daud Renda Boeloe mendekam di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Labe Ruteng.
Daud sapaan akrabnya ditahan lantaran memukul anggota polisi Polres Manggarai Oka Budiawan saat sedang apel pagi.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu yang menyebakan korban mengalami patah tulang rusuk yang kesembilan, memar di bagian Ulu Hati dan Dada bagian kiri.
Korban pemukulan sempat di rawat di RSUD Ben Mboi Ruteng.
Melihat hal ini, istri korban Theresia Herlina Jumat melaporkan kasus penganiayaan itu di Polres Manggarai pada tanggal 4 oktober 2017 lalu.
Laporan Polisi (LP) tersebut bernomor :LP/222/X/2017/NTT/RES.M’RAI.
Informasi yang dihimpun media ini, pelimpahan berkas pertama oleh Penyidik Polres Manggarai ke Kejaksaan Manggarai pada tanggal 21 Maret 2018.
Sementara penyerahan berkas perkara yang kedua dan barang bukti beserta tersangka pada tanggal 12 Juli 2018.
Pada tanggal 12 Juli 2018 pukul 02.00 wita tersangka ditahan oleh kejaksaan Manggarai di Rutan Labe Ruteng.
Kuasa Hukum terdakwa Fridolinus Sanir, S.H membenarkan bahwa kliennya sudah ditahan di Rutan.
“Ia benar beliau sudah ditahan,” jelasnya kepada Penanusantara.com pada 06 Agustus 2018 lalu.
Fridolinus berkisah, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim menuntut terdakwa untuk di hukum 1 tahun 6 bulan karena telah melanggar KUHP pasal 351 ayat 1 dan 2.
Melihat tuntutan itu Penasihat Hukum Fridolinus melakukan pledoi.
“Pada intinya, tuntutan Jaksa jauh dari rasa kemanusiaan dan keadilan,” cetusnya
Dalam sidang putusan 16 Agustus 2018 kata dia, Majelis Hakim yang diketuai oleh Herbert Harefa , Cokorda Gde Suryalaksana dan Putu Gede N. A Partha memutuskan terdakwa di vonis hukuman 10 bulan penjara.
Kons Hona, Pito Atu
Keterangan Foto : Daud Renda Boeloe (Kiri) bersama Kuasa Hukum Fridolinus Sanir, SH (Kanan)