Atambua, penanusantara.com – Pengacara Muda Putra Dapatalu, SH Meminta Polres Belu segera mengungkap Kasus perusakan fasilitas proyek pembangunan Embung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, NTT.
Hal itu disampaikan, Putra Dapatalu, usai mendampingi para saksi yang diperiksa tim penyidik Reskrim Polres Belu, Senin (12/12/2022).
Pihaknya sebagai pelapor mengharapkan Polres Belu agar segera mengungkapkan kasus Pengrusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan embung di Desa Tukuneno.
Kuasa Hukum Bendelina Kupa ini saat mendatangi Polres Belu membawa dua orang saksi, terkait kasus pengrusakan pipa pada Embung yang akan di bangun tersebut.
“Hari ini dihadirkan saksi ke 7 dan saya berharap kasus ini bisa segera diungkap secepatnya karena 2 alat bukti sudah terpenuhi dan saksi yang baru diperiksa sudah memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi,” katanya.
Ia pun berharap penyidik Polres Belu lebih profesional lagi dalam menyelidiki kasus tersebut karena sudah terlalu lama dari bulan september 2022 hingga saat ini belum jelas status laporan ini.
“Sampai saat ini SP2HP pun belum di terima dari bulan Oktober hingga Desember, kalau keterangan saksi yang dihadirkan tadi belum memenuhi unsur juga maka saya akan meminta Sp3 untuk kasus ini dan akan menaikan status Laporan ini ke tingkat Polda NTT agar kasus ini bisa di tangani langsung oleh Penyidik Polda NTT,” papar Dapatalu.
Dapatalu pun menegaskan bahwa perkara ini sudah lama di tangani oleh Penyidik Polres Belu.
“Menurut saya ini kasus yang sudah sangat lama, jadi tetap mau seperti ini, atau mau di hilangkan,” tegasnya.
Ia menguraukan bahwa sesuai Kitab undang-undang hukum pidana pasal 20 paling lambat 20 hari
Pasal 24 (tambahan waktu 60 hari), Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983. Perintah sesegera menindaklanjuti laporan yang diterima, asas pelayanan Kapolri nomor 12 tahun 2009 Pasal 31.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu resmi diisi, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH dalam keterangannya, Senin (12/12/2022) di Polres Belu membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Ditanya soal kelanjutan kasus ini, ia mengatakan dalam minggu ini akan direncanakan untuk digelar.
Informasi yang dihimpun media ini, Adapun fasilitas proyek yang dirusak antara lain, pipa HDP yang dibenamkan di dasar embung, area spil way maupun papan proyek dan beberapa fasilitas proyek lainnya.
Pipa HDP dipotong dan dibakar oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ke Polres Belu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan embung di Tala, Desa Tukuneno dikerjakan oleh CV. Irke Junior, dengan pagu anggaran Rp 199 juta, yang bersumber dari DAU.
Proyek tersebut dilaksanakan selama 92 hari. (pn)