Ristek Nusantara Jaya Akui Tidak Pernah Keluarkan Ijazah Kades Babaokerong

  • Whatsapp
PKBM RISTEK NUSANTARA JAYA Jl. Percetakan Negara 7 No.1 RT.011 RW.04, Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat Prov. D.K.I. Jakarta
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Yayasan Ristek Nusantara Jaya menyatakan bahwa Ijazah yang digunakan Kepala Desa (Kades) Babaokerong terpilih Muhamad Sogen AS adalah Ijazah Palsu.

Demikian disampaikan Muhamad Ridwan Afandi, M.A selaku Wakil Kepala Kurikurulum PKBM Ristek Nusantara Jaya, Senin 27 Desember 2021 bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pernyataan yang menerangkan soal Ijazah Paket A dan B Kades Babaokerong adalah Palsu, pasalnya yang bersangkutan tidak pernah terdaftar atau menjadi peserta didik Yayasan Ristek Nusantara Jaya.

Read More

banner 300250

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan soal Ijazah palsu Kades Babaokerong terpilih Muhamad Sogen AS kepada pihak kepolisan yang melalakukan konfirmasi kepada Yayasan Ristek Nusantara Jaya.

Ia menyebut Dalam Surat Pernyataan itu, Ketua Yayasan Ristek Nusantara Jaya Nur Khasanah menyatakan beberapa poin diantaranya :

1. Muhamad Sogen As yang dimaksud dalam Surat Permohonan Forum Peduli Lembata nomor : 03/FPL/LBT/XI/2021 memang bukanlah salah satu alumni atau peserta didik aktif PKBM Ristek Nusantara Jaya

2. Lembaga PKBM Ristek Nusantara Jaya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Muhamad Sogen AS pada tahun 1999 untuk paket A dan 2004 untuk paket B karena Lembaga dirintis mulai tahun 2010

3. Ijazah yang terlampir dalam surat permohonan Forum Peduli Lembata nomor : 03/FPL/LBT/XI/2021 atas nama Muhamad Sogen AS adalah Ilegal karena nomor Ijazah atas nama yang bersangkutan untuk paket A dan B tercatat atas peserta didik atas nama Harrel Kapri dan Fanda Devita Arsya

Sebelumnya terungkap, berdasarkan hasil penelusuran ijazah paket A dengan nomor seri ijazah DN-PA0000073 yang digunakan Cakades Babokerong Muhamad Sogen AS di keluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ristek Nusantara di Cempaka Putih Jakarta Pusat melalui nomor seri ijazah terbaca nama orang lain yakni Harrel Kapila.

Sementara itu, ijazah paket B juga pada PKBM yang sama dengan nomor seri ijazah 0002684 terbaca atas nama Rokhman bukan Muhamad Sogen AS selaku Kades Babokerong terpilih sekarang.

Selain itu, pada Ijazah Paket C milik Muhamad Sogen di keluarkan pada tahun 2008 dan transkip nilainya pada tahun 2007 atas nama Muhamad Sogen AS yang di tandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Lembata Payong Pukan Martinus dengan Nomor Induk Pegawai 131784979.

Diberitakan sebelumnya Pengamat Hukum Universitas Widya Mandiri Kupang Mikhael Feka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Lembata Thomas Ola menunda Pelantikan Kades Babaokerong terpilih Muhamad Sogen AS.

Menurut Mikhael Feka yang diminta tanggapannya mengatakan, Ijazah merupakan salah satu syarat, menjadi calon kepala desa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 31 mengatur kriteria syarat ijazah seorang calon kepala desa. Orang yang tidak memenuhui syarat calon otomatis tidak bisa mendaftar, secara administrasi sudah gugur.

“Orang yang tidak memenuhui syarat calon maka otomatis tidak bisa mendaftar, secara administrasi saja dia sudah harus gugur, tantang syarat ini di atur dalam UU desa, oleh karena itu ini berkaitan dengan syarat calon, apa bila paket A dan paket B diduga palsu,” ungkapnya, Minggu, 26 Desember 2021.

Ditambahkan Mikhael, Meskipun belum ada Keputusan Pengadian bahwa Ijazah itu palsu atau tidak, namun lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa Ijazah atau oknum Kades itu tidak pernah terdaftar.

Sekali lagi, Mikhael Feka berprinsip untuk pelantikan Kades Babaokerong Muhamad Sogen AS
ditunda.

“Saya prinsip pertama yang penting bahwa yang bersangkutan harus dipending dulu jangan dilantik sebagai kepala desa terpilih, apabila yang bersangkutan sudah terpilih,” ucapnya. (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *