Ruteng, penanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Dinas Pendidikan Menggelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Kepala Sekolah dari masing masing Kecamatan. Pendidikan Anti Korupsi ini akan terus disosialisasikan secara bertahap.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Frans Gero menjelaskan, kegiatan Rabu 27 Maret 2019 ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dari seluruh Wakil Bupati di NTT bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 22 Maret 2018 lalu.
“Pendidikan Anti Korupsi ini akan dipadukan dengan Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN) pada tingkat SD dan SMP,” jelas Frans kepada Penanusantara.com di ruang kerjanya.
Sejauh ini, sambung Frans, Dinas Pendidikan Manggarai sedang melakukan sosialisasi secara bertahap bagi Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD maupun SMP di daerah itu.
“Juni 2019 akan diterapkan, materi sudah disiapkan KPK dan nantinya akan diserahkan ke setiap Kepsek,” cetus Frans kepada sejumlah awak media.
Lebih jauh, Frans mengatakan, semua kegiatan wajib dilaporkan ke KPK. Dalam hal ini lanjutnya, terhitung sejak diadakan sosialisasi sampai pada penerapan materi.
Kepada media ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Ruteng, Maksi Milianus Bambur sangat mendukung dengan penerapan Pendidikan Anti Korupsi ini.
Menurutnya, dengan diterapkan materi itu sebagai bentuk proses penyadaran kepada para guru dan siswa bahwa korupsi itu musuh bersama.
“Terutama kami Kepsek sebagai manajerial di masing masing sekolah, Kadang-kadang kami keteledoran,” tutupnya.
Kons Hona, Pito Atu
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Frans Gero (Foto:Kons Hona)