Sekbar Jokowi dan DPRD Sepakat Sekolah Berikan Surat Keterangan Bila Nama Siswa Ada di SK

  • Whatsapp

Kota Kupang, penanusantara.com- Sekretariat Bersama (Sekber) Presiden Joko Widodo Nusa Tenggara Timur (NTT) Bersama DPRD Kota Kupang bersepakat bahwa Pihak Sekolah wajib memberikan surat keterangan kepada Siswa dan Siswi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Kesepakatan itu terjalin saat Sekber Jokowi yang terdiri dari Jengala Center, Seknas dan Poros Jokowi menyerahkan Kutipan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Siswa Penerima PIP dari jalur pemengku kepentingan yakni Jefri Riwu Kore atau akrab dipanggil Jeriko.

Read More

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Marthinus Medah dalam pertemuan tersebut mengatakan, Sekolah mempunyai hak memverikasi siswa penerima PIP namun sebatas mencocokan nama siswa yang ada dalam lampiran SK tersebut, dan setelah itu bila nama siswa yang namanya ada dalam lampiran SK tersebut maka sekolah segera mengeluarkan surat keterangan sebagai salah satu syarat untuk siswa melakukan pencairan di BANK.

“Jadi Sekolah lihat saja nama siswa dalam SK, kalau namanya ada dalam SK, sekolah serahkan saja surat keterangan,” ujarnya saat pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD Kota Kupang, Yeshkiel Lodoe, Selasa (24/01).

Hal tersebut disambut baik Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudou yang bersepakat bahwa Sekolah menyerahkan Surat Keterangan kepada siswa sesuai nama yang terlampir dalam SK tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, Pihak sekolah hanya memverikasi siswa penerima PIP sesuai SK dan langsung diserahkan surat keterangan kepada siswa.

Menurut Lonek yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTT, Pihak sekolah tidak memiliki Hak untuk melakukan Verifikasi terhadap siswa penerima PIP sebab Dana PIP merupakan dana dari APBN, sedangkan Sesuai regulasi bahwa Verifukasi hanya bisa dilakukan oleh Kemendikbud.

Lanjut, sementara itu, Ketua Genjala Jokowi NTT Jhon Richardo mengatakan, Pihak sekolah tidak memiliki hak melakukan verifikasi terhadap siswa penerima PIP sebab yang berhak melakukan verifikasi adalah pihak kementerian. Dan bila pihak sekolah ingin melakukan verifikasi maka, pihak sekolah juga perlu melakukann verifikasi terhadap PIP melalui jalur sekolah.

Richardo meyakini bahwa Penyaluran PIP melalui jalur sekolah juga tidak tepat sasaran karena dirinya juga memiliki data bahwa penyaluran PIP melalui jalur sekolah yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah saat ini sudah melangkahai aturan. (Pito)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *