Sekda Belu : ASN Pakai Baju Partai Menyalahai Aturan, Kami akan Panggil

  • Whatsapp

Atambua, penanusantara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu Petrus Bere yang diminta tanggapannya menegaskan bahwas eorang ASN atau PNS memakai baju Partai dan di Posting sebagai foto sampul menyalahai aturan.

Hal itu disampaikan Sekda Belu Petrus Bere di ruang kerjanya, Selasa 05 November 2019 menyikapi ASN Belu atas nama Yan AB Junior mengenakan baju kemija berwarna biru berlogo NasDem tersebut dan diunggah pada Media sosial Facebook bahkan menjadikan foto sampul.

Read More

“Tidak boleh berpihak kepada figur mana pun, aturan sudah menegaskan soal Netralitas ASN,” tegasnya.

Dirinya mengaku sering menghimbau kepada PNS atau ASN bahwa dalam suasana politisi sebaiknya hati-hati membawa diri dan harus tetap netral.

“Saya sering menghimbau kepada para PNS, ASN supaya dalam suasana politisi seperti ini hati-hati membawa diri kita harus tetap netral,” ujarnya.

Ditanya soal Aturan yang menegaskan soal ASN harus tetap menjaga Netralitas, Bere menjelaskan bahwa aturan itu ada dan aturan menegaskan PNS harus netral dan tidak berpolitik praktis.

“Aturan nya ada bahwa menegaskan bahwa PNS harus Netralitas dan tidak boleh berpolitik praktis,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Memakai baju Partai seperti itu sebenarnya tidak boleh.

“Saya sudah kasih ingat secara pribadi tidak boleh tetapi secara resmi akan kami panggil untuk dalami dan diperiksa,” tambah Bere.

Bahwa di lapangan masih ada ASN yang salah jalan maka pihaknya tetap akan membina.

Diberitakan sebelumnya, PNS bernama Facebook Yan AB Junior tersebut mengenakan baju kemija berwarna biru berlogo Partai Nasdem diunggah di media sosial facebook atas nama Yan AB Junior.

Postingan dengan mengenakan seragam partai tersebut mendapat respon pengguna media facebook yang cukup banyak serta banyak pula yang menyinggung soal baju partai yang ia kenakan. (pito)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *