Kota Kupang, penanusantara.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Salem akhirnya ikut amnesty pajak (Pengampunan Pajak). Hal tersebut dilakukan karena sebagai salah satu pejabat daerah NTT harus mengikuti aturan yang ada.
“Sebagai seorang pejabat, kita harus ikut aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” Kata Frans Salem Kepada wartawan di Restorant Nelayan Rabu (21/16).
Menurut Salem, setiap pejabat harusnya wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki. Dia menambahkan, sebagai manusia setiap pelaporan pajak tentunya terdapat kesalahan namun harus tetap meslaporkan ke kantor pajak.
“Dalam laporan tentunya tidak sempurna namun kita harus laporkan ke kantor pajak,” tegasnya.
Salem menjelaskan, laporan kekayaan yang ia sampaikan berupa tanah, Mobil, rumah dan sejumlah harta lainnya. “Ada beberapa jenis kekeyaan yang saya laporkan diantaranya, mobil tanah dan lainnya, “ tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Direktorat pajak Cabang Kupang agus Budiono menjelaskan, Sekda NTT frans Salem merupakan pejabat pertama yang besedia mengikuti amnest pajak. Dia menambahkan, ada beberapa kepala SKPD dan anggota DPRD yang terdaftar namun belum bersedia mengikuti program tersebut.
“Pak sekda orang pertama, da juga beberapa pejabat tapi baru terdaftar,” tegasnya.
Terkait Amnesti pajak dia menjelaskan, jika ada pejabat yang sudah mengikuti amnesty pajak namun masih juga melanggar akan dikenakan sangsi 200 persen dari jumlah pajak yang ada.
“Kala di ulang lagi dendanya besar sampai 200 kali lipat,” ujarnya. (Pito)