Selain Akulina Dahu, Masih Ada 73 Orang Lain Yang Ikut Coblos Gunakan KTP Luar, Pilih Dua Kali

  • Whatsapp
Novan Manafe, SH, Kuasa Hukum Paket Sahabat.

Kupang, penanusantara.com – Akulina Dahu (AD) yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana Pemilu-Pilkada Belu 2020 oleh penyidik Polres Belu dan saat ini sudah dibebaskan oleh Pihak Polres Belu pada, Jumat, 8 Januari 2020.

Ternyata, selain Akulina Dahu yang dilaporkan oleh
dilaporkan Bawaslu dan Panwascam Nanaet Duabesi dengan LP Nomor: 219/2020, tertangga 18 Desember 2020.

Berdasarkan informasi yang yang diperoleh media ini, Selain Akulina Dahu, masih terdapat 73 orang lainnya yang melakukan perbuatan yang sama karena memberikan hak pilih dengan menggunakan KTP-el Kabupaten lain serta mencoblos 2 kali pada TPS yang berbeda namun tidak diproses.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat, Novan E. Manafe mengaku masih ada 73 orang yang melakukan perbuatan yang sama yakni memberikan hak pilih pada pilkada Belu 09 Desember 2020 lalu namun tidak diproses.

Menurut Novan saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa 73 orang itu pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di dalam proses pilkada belu, itu ditemukan dan sudah didalilkan oleh kuasa hukum pemohon dalam hal ini paket nomor urut satu.

Lanjut Novan, jenis dan banyaknya pelanggaran itu ada 3 poin yang sangat krusial, temuannya mengarah pada penggunaan hak pilih.

“Kenapa penggun hak pilih dijadikan masalah karena ada terjadi 3 kejadian, pertama : pemilih yang bukan berdomisili di kabupaten belu, tapi pada saat hari pencoblosan itu mereka diberikan kesempatan untuk hak coblos dengan mengunakan data diri beruapa KTP Elektronik namun KTP itu justru berasal dari kabupaten lain, Kedua : Pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali, mencoblos karena dia (pemilih) masuk DPT, mencoblos di TPS asal yang mana namanya tertera dalam DPT lalu kemudian habis pencoblosan di situ, dia mencoblos lagi di TPS lain menggunakan KTP Elektronik, jadi ada pendobelan atau pemilih ganda,” jelas Novan.

Ketiga, menurut Novan, adanya pemilih yang mengunakan hak pilihnya tidak masuk dalam DPT dia (pemilih.red) juga diakomodir sebagai pemilih tambahan tapi dia (pemilih.red) tidak memilih pada TPS yang sesuai dengan domisili dan KTP elektroniknya, tapi dia (pemilih.red) memilih pada TPS yang lain sementara di tempat domisili yang ada pada KTP itu tersedia TPS untuk memberikan hak pilih atau pencoblosan di sana.

Karena dugaan-dugaan pelanggara ini, dijelaskannya lagi, adanya pelanggaran terhadap PKPU nomor 18 tahun 2020, pasal 6 sampai 9, itu yang menjadi persoalan yang diajukan oleh paket nomor satu.

Selain itu, pertanyakan Novan, Mengapa hanya seorang Akulina Dahu saja yang diproses oleh karena adanya laporan/rekomendasi temuan Bawaslu Kabupaten Belu?.

“Bagaimana dengan 73 orang lainnya yang melakukan perbuatan yang sama karena memberikan hak pilih dengan menggunakan KTP-el Kabupaten lain serta mencoblos 2 kali pada TPS yang berbeda tidak diproses?,” tegas Novan.

Meskipun tidak ada laporan atau rekomendasi oleh Bawaslu, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah di serahkan ke Mahkama Konstitusi (MK) sebagai gugatan yang pihaknya laporkan.

“Kita sudah serahkan ke MK, semua bukti,” ucapnya. (pito)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *